PP
PERWILAYAHAN INDUSTRI
Pasal 108
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 158271 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundarlgan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 197580 A
PRESIDEN
