PP
PERWILAYAHAN INDUSTRI
Pasal 15
BAB 2 — PENGEMBANGAN WPPI
(1) Menteri/kepala lembaga dan Pemerintah Daerah dapat
mengusulkan perubahan WPPI berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. (21 Usulan perubahan WPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
(3) Ketentuan...
SK No 198497 A
PRESIDEN
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan
perubahan WPPI diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Perencanaan Pengembangan WPPI
