PP
PERWILAYAHAN INDUSTRI
Pasal 14
BAB 2 — PENGEMBANGAN WPPI
(1) Pemerintah h.rsat menetapkan WPPI.
l2t Penetapan WPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- lokasi WPPI;
- status pengembangan WPPI; dan
- jenis pembangunan Industri prioritas dalam WPPI.
(3) Penetapan WPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (21
tercantum dalam rencana induk pembangunan Industri nasional. (4t Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap WPPI yang telah ditetapkan.
