PP
PERWILAYAHAN INDUSTRI
Pasal 13
BAB 2 — PENGEMBANGAN WPPI
(1) Penetapan WPPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal
L2 huruf a dilakukan berdasarkan kriteria paling sedikit:
- ketersediaan dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan;
- kemudahan untuk mendapatkan bahan baku dan/atau bahan penolong Industri secara berkelanjutan;
- kualitas dan kuantitas sumber daya manusia; pengembangan d. tingkat pemanfaatan dan teknologi Industri;
- ketersediaan infrastruktur Industri; dan
- potensi ekonomi. (21 Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), daerah yang memiliki pusat pertumbuhan berupa Kawasan Industri atau rencana pengembangan Kawasan Industri yang didukung Industri anclwr dapat ditetapkan sebagai WPPI dengan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
(3) Kriteria penetapan WPPI sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan untuk penilaian status pengembangan WPPI.
(4) Status...
SK No 189140 A
PRESIDEN
(4) Status pengembangan WPPI sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) terdiri atas:
- WPPI mandiri;
- WPPI berkembang; atau
- WPPI potensial.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penentuan
status pengembangan WPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 2 Mekanisme Penetapan WPPI
