PP
PERWILAYAHAN INDUSTRI
Pasal 28
BAB 2 — PENGEMBANGAN WPPI
(1) Infrastruktur Industri dalam WPPI paling sedikit
meliputi:
- lahan Industri berupa Kawasan Industri dan/atau KPI;
- fasilitas jaringan energi dan kelistrikan'
- fasilitasjaringantelekomunikasi;
- fasilitas jaringan sumber daya air;
- fasilitas sanitasi;
- fasilitasjaringantransportasi;
- fasilitas pendidikan dan pelatihan Industri; dan
- fasilitasjaringan persampahan.
(2) Untuk...
SK No 170446A
PRESIDEN
(21 Untuk kelancaran pemberlakuan standar nasional Indonesia, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib, Menteri menyediakan, meningkatkan, dan mengembangkan sarana dan prasarana laboratorium pengujian standar Industri di WPPI.
Paragraf 6 Penguatan Iklim Investasi
