PP
PERWILAYAHAN INDUSTRI
Pasal 29
BAB 2 — PENGEMBANGAN WPPI
(1) Untuk meningkatkan investasi dalam WPPI,
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan penguatan iklim investasi. (21 Penguatan iklim investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
- Pemerintah Pusat melalui:
- penyusunan peta potensi investasi Industri dalam WPPI;
- fasilitasi kerja sama internasional dalam penanaman modal;
- fasilitasi promosi penanaman modal di tingkat nasional dan internasional; dan
- fasilitasi penanaman modal bagi Perusahaan Kawasan Industri dan Pertrsahaan Industri yang berlokasi di dalam WPPI.
- Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/ kota melalui:
- penyusunan peta potensi investasi Industri provinsi dan kabupaten/kota; dan 2.fasilitasi...
SK No 189133 A
PRESIDEN
2 fasilitasi penanaman modal bagi Perusahaan Kawasan Industri dan Perusahaan Industri yang berlokasi di dalam Wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang termasuk WPPI.
Paragraf 7 Pemberian Fasilitas
