PP
PERWILAYAHAN INDUSTRI
Pasal 9
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(U Peta jalan Perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 paling sedikit memuat:
- tujuan dan sasaran Perwilayahan Industri;
- target Perwilayahan Industri;
- arah dan kebijakan umum Perwilayahan lndustri;
- pengembangan Perwilayahan Industri, yang terdiri atas:
- arah pengembangan WPI;
- strategi dan program pengembangan WPPI;
- strategi dan program pengembangan KPI;
- strategi dan program pembangunan Kawasan lndustri; dan
- strategi dan program pengembangan Sentra IKM; dan
- rencana aksi Perwilayahan Industri. (21 Peta jalan Perwilayahan Industri disusun oleh Menteri dengan berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait, dan/atau Pemerintah Daerah.
(3) Peta...
SK No 1704/;9 A
PRESIDEN
(3) Peta jalan Perwilayahan Industri ditetapkan dengan
Peraturan Presiden.
(4) Untuk pertama kali, peta jalan Perwilayahan Industri
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.
Bagian Kesatu Umum
