PP
PERWILAYAHAN INDUSTRI
Pasal 34
BAB 2 — PENGEMBANGAN WPPI
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi
pengembangan WPPI terhadap pencapaian program dan kegiatan pengembangan WPPI. (21 Pemantauan dan evaluasi pengembangan WPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi berupa penilaian
status pengemba.ngan WPPI dapat digunakan sebagai dasar untuk: a, pemberian fasilitas dalam pengembangan WPPI; dan
- peninjauan. . .
SK No 170444A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
b peninjauan kembali peta jalan Perwilayahan Industri.
Bagian Kesatu Umum
