PP
PERWILAYAHAN INDUSTRI
Pasal 33
BAB 2 — PENGEMBANGAN WPPI
(1) Untuk pengembangan WPPI, Pemerintah Rrsat
melakukan pembinaan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- peningkatan kapasitas Pemerintah Daerah dalam menjamin efektivitas sistem hulu hilir Industri dalam WPPI; dan/atau
- penyelarasan rencana pengemb€rngan WPPI dengan rencana pembangunan Industri provinsi dan/atau rencana pembangunan Industri kabupaten/kota.
Bagian Keenam Pemantauan dan Evaluasi Pengembangan WPPI
