Pasal 32
BAB 2 — PENGEMBANGAN WPPI
(1) Tata cara pemberian fasilitas nonfiskal berupa
penyediaan lahan atau lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf a dan fasilitasi kemudahan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf i kepada Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri dalam WPPI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Ketentuan mengenai tata cara pemberian fasilitas nonfiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O ayat
(3) huruf b, huruf c, hurrf d, huruf e, huruf f, dan
huruf g kepada Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri dalam WPPI diatur dalam Peraturan Menteri.
(3) Fasilitasi penyesuaian tata ruang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf h diberikan dalam bentuk penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
Bagian
SK No 191956 A
PRESIDEN
Bagian Kelima Pembinaan Pengembangan WPPI
