PP
PERWILAYAHAN INDUSTRI
Pasal 38
BAB 3 — PENGEMBANGAN KPI
(1) Dalam menetapkan KPI, Pemerintah h.rsat dan/atau
Pemerintah Daerah harus memperhatikan:
- kriteria KPI; dan
- kriteria teknis KPI. (21 Kriteria KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- Wilayah dapat dimanfaatkan untuk kegiatan Industri;
- tidak mengganggu kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan/atau
- tidak mengubah lahan produktif.
(3) Kriteria teknis KPI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
- memperhatikan kondisi lahan dari aspek daya dukung lahan, potensi terhadap ancaman bencana, dan topografi;
- memperhatikan status dan pola guna lahan dari aspek pertanahan dan penataan ruang;
- memenuhi ketentuan luas lahan;
- mempunyai aksesibilitas yang dapat mempermudah pengangkutan bahan baku dan logistik, pergerakan tenaga kerja, dan distribusi hasil produksi;
- terdapat sumber air baku; dan
- terdapat tempat pembuangan air limbah.
(4) Pemenuhan kriteria teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian
SK No 191953 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESI'I
Bagian Ketiga Perencanaan Pengembangan KPI
