Pasal 52
(1) Menteri dapat menetapkan pemberlakuan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara
wajib.
(2) Penetapan pemberlakuan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, hewan, dan tumbuhan;
pelestarian fungsi lingkungan hidup;
persaingan usaha yang sehat;
peningkatan daya saing; dan/atau
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 30 / 65
- peningkatan efisiensi dan kinerja Industri.
(3) Pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap barang
dan/atau Jasa Industri berdasarkan SNI yang telah ditetapkan.
(4) Pemberlakuan spesifikasi teknis secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap
barang dan/atau Jasa Industri berdasarkan sebagian parameter SNI yang telah ditetapkan dan/atau standar internasional.
(5) Pemberlakuan pedoman tata cara secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap
barang dan/atau Jasa Industri berdasarkan tata cara produksi yang baik.
(6) Setiap barang dan/atau Jasa Industri yang telah memenuhi:
SNI yang diberlakukan secara wajib, wajib dibubuhi tanda SNI;
SNI dan spesifikasi teknis dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib, wajib dibubuhi tanda kesesuaian; atau
spesifikasi teknis dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib, wajib dibubuhi tanda kesesuaian.
Penjelasan Pasal 52
Cukup jelas.
