UU
INDUSTRIAL AFFAIRS
Pasal 51
(1) Penerapan SNI oleh Perusahaan Industri bersifat sukarela.
(2) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah menerapkan SNI dapat
membubuhkan tanda SNI pada barang dan/atau Jasa Industri.
(3) Terhadap barang dan/atau Jasa Industri yang telah dibubuhi tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Perusahaan Industri harus tetap memenuhi persyaratan SNI.
Penjelasan Pasal 51
Cukup jelas.
