Pasal 30
(1) Sumber daya alam diolah dan dimanfaatkan secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
(2) Pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh:
Perusahaan Industri pada tahap perancangan produk, perancangan proses produksi, tahap produksi, optimalisasi sisa produk, dan pengelolaan limbah; dan
Perusahaan Kawasan Industri pada tahap perancangan, pembangunan, dan pengelolaan Kawasan Industri, termasuk pengelolaan limbah.
(3) Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyusun
rencana pemanfaatan sumber daya alam.
(4) Penyusunan rencana pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu
kepada Kebijakan Industri Nasional.
(5) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 19 / 65
peringatan tertulis;
denda administratif;
penutupan sementara;
pembekuan izin usaha Industri atau izin usaha Kawasan Industri; dan/atau
pencabutan izin usaha Industri atau izin usaha Kawasan Industri.
(6) Ketentuan mengenai pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara
pengenaan sanksi administratif dan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 30
Ayat (1)
Sumber daya alam dalam ketentuan ini merupakan sumber daya alam yang dimanfaatkan sebagai Bahan Baku, bahan penolong, energi, dan air baku untuk Industri.
Sumber daya alam dimaksud meliputi sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan secara langsung dari alam, antara lain, mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, kayu, air, dan panas bumi, serta sumber daya lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
