UU
INDUSTRIAL AFFAIRS
Pasal 23
(1) Konsultan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf d merupakan tenaga ahli yang
berperan untuk membantu, memberi saran, dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi pelaku Industri dan pembina Industri.
(2) Konsultan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memiliki keterampilan teknis,
administratif, dan manajerial sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di bidang Industri.
(3) Konsultan Industri asing yang dipekerjakan di Indonesia harus memenuhi Standar Kompetensi Kerja
Nasional Indonesia di bidang Industri.
Penjelasan Pasal 23
Cukup jelas.
