UU
INDUSTRIAL AFFAIRS
Pasal 24
(1) Dalam keadaan tertentu Menteri dapat menyediakan konsultan Industri yang kompeten.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan konsultan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 24
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 16 / 65
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” adalah kondisi yang menunjukkan tidak atau belum cukup tersedia tenaga kerja Industri atau konsultan Industri nasional yang kompeten sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
