Pasal 25
(1) Menteri menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di bidang Industri.
(2) Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di bidang Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atas usul Menteri.
(3) Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di bidang Industri sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterima usulan Menteri.
(4) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan tidak ditetapkan, Standar Kompetensi Kerja Nasional
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan berlaku oleh Menteri sampai dengan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(5) Untuk jenis pekerjaan tertentu di bidang Industri, Menteri menetapkan pemberlakuan Standar Kompetensi
Kerja Nasional Indonesia secara wajib.
(6) Dalam hal Menteri menetapkan pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia secara
wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri wajib menggunakan tenaga kerja Industri yang memenuhi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
(7) Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang tidak menggunakan tenaga kerja
Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa:
peringatan tertulis;
denda administratif;
penutupan sementara;
pembekuan izin usaha Industri atau izin usaha Kawasan Industri; dan/atau
pencabutan izin usaha Industri atau izin usaha Kawasan Industri.
(8) 0Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 17 / 65
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “jenis pekerjaan tertentu” adalah jenis pekerjaan yang mempunyai risiko tinggi terhadap keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan, baik terhadap pekerja maupun produk yang dihasilkan seperti pekerjaan: pembuatan boiler, operator reaktor nuklir, pengelasan di bawah air, proses penggunaan radiasi, dan pengoperasian bejana bertekanan (pressure vessel).
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
