UU
INDUSTRIAL AFFAIRS
Pasal 96
(1) Dalam rangka meningkatkan ketahanan Industri dalam negeri, Pemerintah melakukan tindakan
pengamanan Industri.
(2) Tindakan pengamanan Industri dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pengamanan akibat kebijakan, regulasi, dan/atau iklim usaha yang mengancam ketahanan dan mengakibatkan kerugian Industri dalam negeri; dan
pengamanan akibat persaingan global yang menimbulkan ancaman terhadap ketahanan dan mengakibatkan kerugian Industri dalam negeri.
Penjelasan Pasal 96
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Kebijakan, regulasi, dan/atau iklim usaha yang mengancam Industri dalam negeri dapat berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 51 / 65
Huruf b
Cukup jelas.
