Pasal 107
(1) Perusahaan Industri yang tidak memiliki izin usaha Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat
(1), Perusahaan Industri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat
(6), dan/atau Perusahaan Industri yang tidak memiliki izin perluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
104 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(2) Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memiliki izin usaha Kawasan Industri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 105 ayat (1), Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memenuhi standar Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (4), Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memiliki izin perluasan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (5), Perusahaan Industri yang tidak berlokasi di Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), Perusahaan Industri yang dikecualikan yang tidak berlokasi di kawasan peruntukan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) dikenai sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa:
peringatan tertulis;
denda administratif;
penutupan sementara;
pembekuan izin usaha Industri atau izin usaha Kawasan Industri; dan/atau
pencabutan izin usaha Industri atau izin usaha Kawasan Industri.
Penjelasan Pasal 107
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 56 / 65
