UU
INDUSTRIAL AFFAIRS
Pasal 122
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang telah beroperasi dalam melakukan pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal 122
Cukup jelas.
