Pasal 123
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini; dan
Izin Usaha Industri dan/atau Izin Perluasan Industri, Tanda Daftar Industri atau izin yang sejenis, yang telah dimiliki oleh Perusahaan Industri dan Izin Usaha Kawasan Industri dan/atau Izin Perluasan Kawasan Industri yang telah dimiliki oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274) dan peraturan pelaksanaannya dinyatakan tetap berlaku sepanjang Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri yang bersangkutan masih beroperasi sesuai dengan izin yang diberikan.
Penjelasan Pasal 123
Cukup jelas.
