Pasal 21
(1) Pembangunan pembina Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf c dilakukan untuk
menghasilkan pembina Industri yang kompeten agar mampu berperan dalam pemberdayaan Industri yang meliputi:
kompetensi teknis; dan
kompetensi manajerial.
(2) Pembangunan pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
- pendidikan dan pelatihan; dan/atau
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 15 / 65
- pemagangan.
(3) Pembangunan pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap aparatur
pemerintah di pusat dan di daerah.
(4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
lembaga pendidikan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
lembaga pendidikan nonformal;
lembaga penelitian dan pengembangan yang terakreditasi; atau
Perusahaan Industri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 21
Cukup jelas.
