Pasal 84
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Industri Strategis dikuasai oleh negara.
(2) Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Industri yang:
memenuhi kebutuhan yang penting bagi kesejahteraan rakyat atau menguasai hajat hidup orang banyak;
meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis; dan/atau
mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 45 / 65
(3) Penguasaan Industri Strategis oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
pengaturan kepemilikan;
penetapan kebijakan;
pengaturan Perizinan Berusaha;
pengaturan produksi, distribusi, dan harga; dan
pengawasan.
(4) Pengaturan kepemilikan Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan
melalui:
penyertaan modal seluruhnya oleh Pemerintah Pusat;
pembentukan usaha patungan antara Pemerintah Pusat dan swasta; atau
pembatasan kepemilikan oleh penanam modal asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penetapan kebijakan Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit
meliputi:
penetapan jenis Industri Strategis;
pemberian fasilitas; dan
pemberian kompensasi kerugian.
(6) Perizinan Berusaha terkait Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diberikan oleh
Pemerintah Pusat.
(7) Pengaturan produksi, distribusi, dan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan paling
sedikit dengan menetapkan jumlah produksi, distribusi, dan harga produk.
(8) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e meliputi penetapan Industri Strategis sebagai
objek vital nasional dan pengawasan distribusi.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 84
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 46 / 65
Usaha patungan antara Pemerintah Pusat dan swasta melalui kepemilikan modal mayoritas oleh Pemerintah Pusat.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pembatasan kepemilikan" adalah tidak diperbolehkannya penanaman modal asing.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Penetapan jumlah produksi, distribusi, dan harga produk dilakukan dalam rangka memelihara kemantapan stabilitas ekonomi nasional serta ketahanan nasional.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Bagian Keempat
Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
