Pasal 27
(1) Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri mengutamakan penggunaan tenaga kerja
Industri dan konsultan Industri nasional.
(2) Dalam kondisi tertentu Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri dapat menggunakan
tenaga kerja Industri asing dan/atau konsultan Industri asing.
(3) Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang menggunakan tenaga kerja Industri
asing dan/atau konsultan Industri asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan alih pengetahuan dan keterampilan kepada tenaga kerja Industri dan/atau konsultan Industri nasional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tenaga kerja Industri dan konsultan Industri diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Penjelasan Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “kondisi tertentu” yaitu belum cukup tersedia tenaga kerja Industri dan/atau konsultan Industri yang kompeten di dalam negeri.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 18 / 65
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
