PENETAPAN PELABUHAN PATIMBAN DI KABUPATEN SUBANG,
Pasal 1
Pelabuhan Patimban yang berlokasi di Desa Patimban,
Kecamatan Pusakanegara, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa
Barat ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun
2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis
Nasional.
Pasal 2
(1) Penyelenggaraan Pelabuhan Patimban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, meliputi kegiatan perencanaan,
pembangunan, pengoperasian dan pengusahaan,
pembinaan teknis dan pembinaan manajemen
pengoperasian pelabuhan serta pembinaan untuk
menjamin keselamatan pelayaran dan lingkungan.
(2) Penyelenggaraan Pelabuhan Patimban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kementerian
Perhubungan.
www.peraturan.go.id
2016, No.100
(3) Dalam penyelenggaraan Pelabuhan Patimban yang terkait
dengan pembangunan, pengoperasian dan pengusahaan,
Kementerian Perhubungan dapat bekerja sama dengan
Badan Usaha Pelabuhan.
Pasal 3
(1) Pembiayaan penyelenggaraan Pelabuhan Patimban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat bersumber
dari:
Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Daerah;
pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
kerjasama Pemerintah dengan badan usaha;
dan/atau
- sumber lainnya yang sah.
(2) Pembiayaan penyelenggaraan Pelabuhan Patimban untuk
penyediaan peralatan dan pengoperasian pelabuhan,
dilakukan melalui kerjasama pemerintah dan Badan
Usaha Pelabuhan.
Pasal 4
Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota
sesuai lingkup tugas dan kewenangan masing-masing
memberikan dukungan percepatan penyelenggaraan
Pelabuhan Patimban.
Pasal 5
Penyelenggaraan Pelabuhan Patimban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.100 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2016
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2016
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka peningkatan pemenuhan
kebutuhan kapasitas pelayanan pelabuhan di wilayah
Jawa Barat diperlukan pembangunan Pelabuhan
Patimban di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat;
- bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan
Pelabuhan Patimban sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, Pemerintah perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
www.peraturan.go.id
2016, No.100 -2-
2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4849);
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang
Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun
2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5070);
- Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 4);
