PERPRES
PENETAPAN PELABUHAN PATIMBAN DI KABUPATEN SUBANG,
Pasal 3
(1) Pembiayaan penyelenggaraan Pelabuhan Patimban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat bersumber
dari:
Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Daerah;
pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
kerjasama Pemerintah dengan badan usaha;
dan/atau
- sumber lainnya yang sah.
(2) Pembiayaan penyelenggaraan Pelabuhan Patimban untuk
penyediaan peralatan dan pengoperasian pelabuhan,
dilakukan melalui kerjasama pemerintah dan Badan
Usaha Pelabuhan.
