PERPRES
PENETAPAN PELABUHAN PATIMBAN DI KABUPATEN SUBANG,
Pasal 5
Penyelenggaraan Pelabuhan Patimban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan Pelabuhan Patimban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.