PERPRES
PENETAPAN PELABUHAN PATIMBAN DI KABUPATEN SUBANG,
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.100 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2016
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2016
,
ttd
www.peraturan.go.id
