PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN
Pasal 1
(1) Percepatan pembangunan dan pengoperasian Terminal
Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat
dilakukan dalam rangka peningkatan konektivitas,
pengembangan infrastruktur kemaritiman, dan
pengembangan wilayah di Kalimantan Barat.
(2) Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan
Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
terminal yang berperan melayani petikemas,
multipurpose, dan curah untuk domestik dan
internasional.
www.peraturan.go.id
2017, No.81
Pasal 2
(1) Pemerintah menugaskan kepada PT Pelabuhan Indonesia
II (Persero) untuk membangun dan mengoperasikan
Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan
Barat.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pengadaan
tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian,
pengusahaan, dan pemeliharaan.
(3) Penugasan pembangunan dan pengoperasian Terminal
Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas fasilitas
pokok dan fasilitas penunjang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian Terminal
Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, Rencana Induk Pelabuhan, dan desain teknis
yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Pasal 3
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, PT Pelabuhan Indonesia II
(Persero) menyusun rencana pembangunan dan
pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di
Kalimantan Barat yang meliputi:
dokumen perjanjian konsesi;
dokumen kelayakan (teknis, ekonomi, dan finansial);
desain teknis; dan
dokumen lingkungan.
(2) Dalam rangka penyiapan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan pengadaan
konsultan melalui penunjukan langsung oleh PT
Pelabuhan Indonesia II (Persero).
(3) Rencana pembangunan dan pengoperasian Terminal
Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat
www.peraturan.go.id
2017, No.81 -4-
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan
kepada Menteri Perhubungan dalam waktu paling lama 3
(tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Presiden ini
diundangkan untuk mendapat persetujuan.
(4) Menteri Perhubungan memberikan persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 30
(tiga puluh) hari sejak diterimanya dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara lengkap dan
benar.
Pasal 4
(1) Pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan dan
pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di
Kalimantan Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi
pembangunan untuk kepentingan umum.
(2) Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk pengadaan tanah untuk fasilitas penunjang
Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan
Barat.
Pasal 5
(1) PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dalam pelaksanaan
penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat
bekerjasama dengan badan usaha lain dengan mengikuti
kaidah bisnis yang baik.
(2) Badan usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk anak perusahaan PT Pelabuhan Indonesia II
(Persero).
(3) Bentuk kerjasama dengan badan usaha lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa perusahaan
patungan.
Pasal 6
Pendanaan dalam rangka penugasan pembangunan dan
pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di
www.peraturan.go.id
2017, No.81
Kalimantan Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
bersumber dan diusahakan oleh PT Pelabuhan Indonesia II
(Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan
Belanja Negara/Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Pasal 7
(1) Untuk meningkatkan kualitas penugasan, PT Pelabuhan
Indonesia II (Persero) dapat mengadakan konsultan
pengawas yang berkualifikasi nasional ataupun
internasional, untuk melakukan pengawasan
pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing
Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat.
(2) Pengadaan konsultan pengawas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui penunjukan langsung.
Pasal 8
(1) PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) melakukan
pembangunan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di
Kalimantan Barat secara bertahap dan mengoperasikan
sebagian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di
Kalimantan Barat pada Tahun 2019.
(2) Dalam hal PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) tidak
dapat menyelesaikan pelaksanaan pembangunan dan
pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di
Kalimantan Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan evaluasi oleh Menteri Perhubungan.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), ditetapkan langkah-langkah penyelesaian
pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian Terminal
Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil
rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian.
www.peraturan.go.id
2017, No.81 -6-
Pasal 9
PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) wajib melakukan relokasi
atas infrastruktur jalan yang terkena dampak pembangunan
Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Badan Usaha Milik Negara:
- melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi PT
Pelabuhan Indonesia II (Persero) terhadap
penyelenggaraan penugasan; dan
- mengoordinasikan Badan Usaha Milik Negara lainnya
untuk mendukung penugasan.
Pasal 11
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Perhubungan:
- menetapkan lingkup pembangunan, pengembangan
dan pengoperasian serta pentahapan pembangunan
Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan
Barat yang diajukan oleh PT Pelabuhan Indonesia II
(Persero);
- menetapkan izin pembangunan dan izin
pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak
di Kalimantan Barat;
- melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
teknis serta melakukan evaluasi atas pembangunan
dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan
Pontianak di Kalimantan Barat yang dilakukan oleh
PT Pelabuhan Indonesia II (Persero); dan
- menetapkan pemberian konsesi dari Penyelenggara
Pelabuhan kepada PT Pelabuhan Indonesia II
(Persero).
(2) Penetapan izin dan konsesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan
setelah diterimanya seluruh dokumen yang
www.peraturan.go.id
2017, No.81
dipersyaratkan secara lengkap dan benar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional:
- melakukan fasilitasi penyesuaian Rencana Tata Ruang
Wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang penataan ruang; dan
- mendukung penyiapan dan pengadaan tanah untuk
pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing
Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat termasuk
fasilitas penunjang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi
pembangunan untuk kepentingan umum.
Pasal 13
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan:
- memberikan perizinan pemanfaatan kawasan hutan
untuk pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing
Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kehutanan; dan
- memberikan perizinan lingkungan yang diperlukan dalam
pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing
Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat.
Pasal 14
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat:
- memberikan perizinan relokasi jalan yang terkena
dampak dalam pembangunan dan pengoperasian
www.peraturan.go.id
2017, No.81 -8-
Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan
Barat; dan
- memberikan dukungan pembangunan infrastruktur
untuk menunjang pembangunan dan pengoperasian
Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan
Barat.
Pasal 15
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Gubernur Provinsi Kalimantan Barat
dan/atau Bupati Mempawah:
- melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang penataan ruang;
- memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik
daerah dan ruang udara dalam rangka pembangunan
dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak
di Kalimantan Barat di wilayahnya masing-masing sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- memberikan kemudahan dan percepatan perizinan,
penetapan lokasi, dan dukungan lainnya yang diperlukan
oleh PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dalam
pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing
Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat sesuai dengan
kewenangan.
Pasal 16
(1) Dalam rangka mengoptimalkan peran Terminal Kijing
Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat untuk
pengembangan perekonomian wilayah, Terminal Kijing
Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat yang
ditugaskan kepada PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat
dikembangkan sebagai bagian dari kawasan ekonomi
khusus.
(2) Pengusulan kawasan ekonomi khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh PT Pelabuhan
www.peraturan.go.id
2017, No.81
Indonesia II (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi
khusus.
Pasal 17
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 April 2017
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2017
,
ttd.
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar,
peningkatan pertumbuhan, dan pemerataan
pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan pembangunan daerah, perlu percepatan
pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
- bahwa Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di
Kalimantan Barat merupakan salah satu Proyek Strategis
Nasional yang perlu segera dilakukan percepatan
pembangunan dan pengoperasiannya melalui penugasan
Badan Usaha Milik Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
www.peraturan.go.id
2017, No.81 -2-
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4849);
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang
Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5070) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5731);
- Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 4);
