PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN
Pasal 16
(1) Dalam rangka mengoptimalkan peran Terminal Kijing
Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat untuk
pengembangan perekonomian wilayah, Terminal Kijing
Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat yang
ditugaskan kepada PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat
dikembangkan sebagai bagian dari kawasan ekonomi
khusus.
(2) Pengusulan kawasan ekonomi khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh PT Pelabuhan
www.peraturan.go.id
2017, No.81
Indonesia II (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi
khusus.
