PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN
Pasal 15
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Gubernur Provinsi Kalimantan Barat
dan/atau Bupati Mempawah:
- melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang penataan ruang;
- memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik
daerah dan ruang udara dalam rangka pembangunan
dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak
di Kalimantan Barat di wilayahnya masing-masing sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- memberikan kemudahan dan percepatan perizinan,
penetapan lokasi, dan dukungan lainnya yang diperlukan
oleh PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dalam
pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing
Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat sesuai dengan
kewenangan.
