PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN
Pasal 14
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat:
- memberikan perizinan relokasi jalan yang terkena
dampak dalam pembangunan dan pengoperasian
www.peraturan.go.id
2017, No.81 -8-
Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan
Barat; dan
- memberikan dukungan pembangunan infrastruktur
untuk menunjang pembangunan dan pengoperasian
Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan
Barat.
