PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN
Pasal 13
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan:
- memberikan perizinan pemanfaatan kawasan hutan
untuk pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing
Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kehutanan; dan
- memberikan perizinan lingkungan yang diperlukan dalam
pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing
Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat.
