PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN
Pasal 12
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional:
- melakukan fasilitasi penyesuaian Rencana Tata Ruang
Wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang penataan ruang; dan
- mendukung penyiapan dan pengadaan tanah untuk
pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing
Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat termasuk
fasilitas penunjang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi
pembangunan untuk kepentingan umum.
