Pasal 11
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Perhubungan:
- menetapkan lingkup pembangunan, pengembangan
dan pengoperasian serta pentahapan pembangunan
Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan
Barat yang diajukan oleh PT Pelabuhan Indonesia II
(Persero);
- menetapkan izin pembangunan dan izin
pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak
di Kalimantan Barat;
- melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
teknis serta melakukan evaluasi atas pembangunan
dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan
Pontianak di Kalimantan Barat yang dilakukan oleh
PT Pelabuhan Indonesia II (Persero); dan
- menetapkan pemberian konsesi dari Penyelenggara
Pelabuhan kepada PT Pelabuhan Indonesia II
(Persero).
(2) Penetapan izin dan konsesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan
setelah diterimanya seluruh dokumen yang
www.peraturan.go.id
2017, No.81
dipersyaratkan secara lengkap dan benar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
