PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN
Pasal 10
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Badan Usaha Milik Negara:
- melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi PT
Pelabuhan Indonesia II (Persero) terhadap
penyelenggaraan penugasan; dan
- mengoordinasikan Badan Usaha Milik Negara lainnya
untuk mendukung penugasan.
