PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN
Pasal 9
PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) wajib melakukan relokasi
atas infrastruktur jalan yang terkena dampak pembangunan
Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
