Pasal 8
(1) PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) melakukan
pembangunan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di
Kalimantan Barat secara bertahap dan mengoperasikan
sebagian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di
Kalimantan Barat pada Tahun 2019.
(2) Dalam hal PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) tidak
dapat menyelesaikan pelaksanaan pembangunan dan
pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di
Kalimantan Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan evaluasi oleh Menteri Perhubungan.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), ditetapkan langkah-langkah penyelesaian
pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian Terminal
Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil
rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian.
www.peraturan.go.id
2017, No.81 -6-
