Pasal 3
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, PT Pelabuhan Indonesia II
(Persero) menyusun rencana pembangunan dan
pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di
Kalimantan Barat yang meliputi:
dokumen perjanjian konsesi;
dokumen kelayakan (teknis, ekonomi, dan finansial);
desain teknis; dan
dokumen lingkungan.
(2) Dalam rangka penyiapan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan pengadaan
konsultan melalui penunjukan langsung oleh PT
Pelabuhan Indonesia II (Persero).
(3) Rencana pembangunan dan pengoperasian Terminal
Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat
www.peraturan.go.id
2017, No.81 -4-
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan
kepada Menteri Perhubungan dalam waktu paling lama 3
(tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Presiden ini
diundangkan untuk mendapat persetujuan.
(4) Menteri Perhubungan memberikan persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 30
(tiga puluh) hari sejak diterimanya dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara lengkap dan
benar.
