PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN
Pasal 4
(1) Pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan dan
pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di
Kalimantan Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi
pembangunan untuk kepentingan umum.
(2) Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk pengadaan tanah untuk fasilitas penunjang
Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan
Barat.
