PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN
Pasal 5
(1) PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dalam pelaksanaan
penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat
bekerjasama dengan badan usaha lain dengan mengikuti
kaidah bisnis yang baik.
(2) Badan usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk anak perusahaan PT Pelabuhan Indonesia II
(Persero).
(3) Bentuk kerjasama dengan badan usaha lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa perusahaan
patungan.
