Pasal 2
(1) Pemerintah menugaskan kepada PT Pelabuhan Indonesia
II (Persero) untuk membangun dan mengoperasikan
Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan
Barat.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pengadaan
tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian,
pengusahaan, dan pemeliharaan.
(3) Penugasan pembangunan dan pengoperasian Terminal
Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas fasilitas
pokok dan fasilitas penunjang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian Terminal
Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, Rencana Induk Pelabuhan, dan desain teknis
yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
