Pasal 75
(1) Dalam hal masa konsesi telah berakhir, fasilitas
pelabuhan hasil konsesi beralih atau diserahkan kepada penyelenggara pelabuhan.
(1a) Lahan hasil konsesi beralih atau diserahkan kepada penyelenggara pelabuhan sesuai dengan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 74 ayat (1) yang diperhitungkan dengan
jangka waktu pemberian konsesi.
(2) Pengelolaan terhadap lahan dan fasilitas
pelabuhan yang sudah beralih kepada penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) diberikan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang berdasarkan kerjasama pemanfaatan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
PASAL II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2015
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2015
,
ttd
