PE}.IYELENGGARAAN BI DANG PELAYARAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta pelindungan lingkungan maritim.
- Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.
- Angkutan di Perairan adalah kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan I atau barang dengan menggunakan kapal.
- Angkutan Laut Khusus adalah kegiatan angkutan untuk melayani kepentingan usaha sendiri dalam menunjang usaha pokoknya.
- Trayek adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan dari satu Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya.
- Usaha Jasa Terkait adalah kegiatan usaha yang bersifat memperlancar proses kegiatan di bidang Pelayaran.
- Usaha Pokok adalah jenis usaha yang disebutkan di dalam surat izin usaha suatu perusahaan.
- Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang danlatau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat serta perpindahan intra-dan latau antarmoda mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.
9.Pelabuhan...
SK No078433 A
PRESIDEN
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan Pelayaran dan kegiatan penunjang Pelabuhan serta sebagai tempat pe rpin dahan intra - dan I atau antarmoda transportasi.
Pelabuhan Utama adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan j angkauan pelayanan antarprovinsi. 1 1. Pelabuhan Pengumpul adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
Pelabuhan Pengumpan adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
Terminal adalah Fasilitas Pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat Kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
Terminal
SK No 078434 A
PRESIDEN
Terminal Khusus adalah Terminal yang terletak di luar daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari Pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan Usaha Pokoknya.
Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah Terminal yang terletak di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari Pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai Cengan Usaha Pokoknya.
Daerah Lingkungan Kerja yang selanjutnya disebut DLKr adalah wilayah perairan dan daratan pada Pelabuhan atau lerminal Khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan Pelabuhan.
Daerah Lingkungan Kepentingan yang selanjutnya disebut DLKp adalah perairan di sekeliling DLKr perairan Pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan Pelayaran.
Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang Pelabuhan berupa perunttlkan rencana tata guna tanah dan perairan di DLKr dan DLKp Pelabuhan.
Otoritas Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di Pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, petlgendalian, dan pengawasan kegiatan Kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.
Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di Pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan Kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa Kepelabuhanan untuk Pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial. 2L. Konsesi adalah pemberian hak oleh penyelenggara Pelabuhan kepada badan usaha pelabuhan untuk melakuka.n kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa Kepelabuhanan tertentu dalam jangka waktu tertentu dan kompensasi tertentu.
22.Badan..
SK No 093801 A
PRESIDEN
Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan Terminal dan Fasilitas Pelabuhan lainnya.
Kolam Pelabuhan adalah perairan di depan dermaga yang digunakan untuk kepentingan operasional sandar dan olah gerak kapal.
Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola rLrang.
Keselamatan dan Keamanan Pelayaran adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut Angkutan di Perairan, Kepelabuhanan, dan lingkungan maritim.
Kelaiklautan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan awak kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, dan manajemen keamanan kapal untuk berlayar di perairan tertentu.
Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronik kapal, yang ciibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
Badan Klasifikasi adalah lembaga klasifikasi kapal yang melakukan pengaturan kekuatan konstruksi dan permesinan kapal, jaminan rrrutu mateial marine, pengawasan pembangunan, pemeliharaan, dan perombakan kapal sesuai dengan peraturan klasifikasi.
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan terraga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau dittrnda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dern bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
Kapal
SK No 093802 A
FRESIDEN
Kapal Negara adalah Kapal milik negara digunakan oleh instansi Pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menegakkan hukum serta tugas-tugas pemerintah lainnya.
Kapal Asing adalah Kapal yang berbendera selain bendera Indonesia dan tidak dicatat dalam daftar Kapal Indonesia.
Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal oleh pemilik atau operator Kapal untuk melakukan tugas di atas Kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
Nakhoda adalah salah seorang dari Awak Kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di Kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alur-Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan Pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah peralatan atau sistem yang berada di luar Kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi Kapal dan/atau lalu lintas Kapal.
Telekomunikasi Pelayaran adalah telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas Pelayaran yang merupakan setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak Pelayaran yang merupakan bagian dari keselamatan Pelayaran.
Pekerjaan Bawah Air adalah pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi, konstruksi, atau Kapal yang dilakukan di bawah air dan/atau pekerjaan di bawah air yang bersifat khusus, yaitu penggunaan peralatan bawah air yang dioperasikan dari permukaan air.
Pengerukan
SK No078435 A
PRESIDEN
- Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau untuk mengambil material dasar perairan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu.
- Reklarnasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan/atau kontur keda.laman perairan.
- Kerangka Kapal adalah setiap Kapal yang tenggelam atau kandas atau terdampar dan telah ditinggalkan. 4I. Saluage adalah pekedaan untuk memberikan pertolongan terhadap Kapal dan/a-tau muatannya yang mengalami kecelakaan Kapal atau dalam keadaan bahaya di perairan termasuk mengangkat Kerangka Kapal atau rintangan bawah air atau benda lainnya.
- Syahbandar adalah pejabat pemerintah di Pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk rrrenjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perunclang-undangan untuk menjamin Keselamatan dan Keamanan Pelayaran.
- Koda Internasional Kearnanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan (Intemational Ship and Port Facility Seatitg Codel yang selanjutnya disebut Kcrda adalah peraturan internasional yang merupakan amendemen Konvensi Safety of LW at Sea 1974 untuk keamanan Kapal dan Fasilitas Pela.buhan yang terdiri dari bagian A sebagai perintah dan bagian B sebagai anjuran.
- Komite Keamanan Pelabuhan (Port Seanritg Committeel yang selanjutnya disebut PSC adalah wadah yang terdiri dari seluruh pihak terkait di Pelabuhan yang terlibat dalam penanganan keamanatr Pelabuhan.
45.Perwira...
SK No 093804 A
PRESIDEN
Perwira Keamanan Pelabuhan (Port, Seanritg Officer) yang selanjutnya disebut PSO adalah pejabat struktural atau tingkat di bawah kepala kantor pada Kantor Kesyahbandaran Utama atau Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam atau Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan yang biclang tugas dan fungsinya terkait clengan penerapan Koda.
Koordinator Kon:ite Keamanan Pelabuhan (Port Seanritg Committeel yang selanjutnya disebut Koordinator PSC adalah Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otcritas Pelabuhan Khusus Batam, atau Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan yang berada di wilayah kerja Pelabuhan yang tugas operasionalnya dibantu oleh PSO.
Auditor Koda Internasional Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan llntemational Ship and Port Facilitg Seanritg Codel yang selanjutnya disebut Auditor ISPS Code adalah pejabat pemerintah di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pelayaran yang diberi kewenangan untuk melaksanakan verifikasi terhadap kesesuaian persyaratan manajemen keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan yang memiliki kompetensi dan telah dikukuhkan.
Verifikasi Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan adalah proses pemeriksaan secara sistematis, independen, dan terdokumeutasi untuk menilai keefektifan penerapan manajemen keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan terhadap Koda.
Fasilitas Pelabuhan adalah lokasi yang meliputi area labuh jangkar, dermaga, atau tempat kegiatan operasional Kapal dan Pelabuiran yang telah mendapatl<an izin operasional dari pemerintah.
Organisasi
SK No 093805 A
PRESIDEN
(Recogniz'ed 50. Organisasi Keamanan yang Diakui Seanritg Organization) yang selanjutnya disebut RSO adalah suatu organisasi yang berbadan hukum yang ncempunyai tenaga ahli di bidang keamanan, manajemen risiko, intelijen, perkapalan, dan Kepelabuhanan.
- Perwira Keamanan Perusahaan (Compang Seanitg Olficei yang selanjutnya disebut CSO adalah orang yang ditunjr* oleh perusahan untuk memastikan penilaian keainanan Kapal dilaksanakan, rencana keamanan Kapal dikembangkan, diterapkan dan dipelihara, serta berkoordinasi dengan para Perwira Keamanan Fasilitas Pelabuhan dan Perwira Keamanan Kapal.
- Perwira Keamanan Kapal (Ship Seanritg Offtcer) yang selanjutnya disebut SSO adalah perwira Kapal yang bertanggung jarvab kepada Nakhoda, dan ditunjuk oleh perusahaan sebagai penanggung jawab terhadap keamanan Kapal, penerapan, pemeliharaarr, dan revisi dari rencaRa keamanan Kapal dan untuk berkoordinasi'dengan CSO dan perwira keamanan Fasilitas Pelabuhan. (Port Facilitg 53. Perwira Keamanan Fasilitas Pelabuhan Seanritg OIfiei yang selanjutnya disebut PFSO adalah petugas yang ditunjuk oleh manajemen perusahaan Fasilitas Pelabuhan yang bertanggung jawab terhadap pengembangan, implementasi, revisi dari pemeliharaan rencana keamanan Fasilit"as Pelabuhan serta untuk bekerja sama dengan para SSO, CSO, dan pengelola Fasilitas Pelabuhan.
(Shrp Seanritg Assessment) 54. Penilaian Keamanan Kapal yang selanjutnya disebut SSA adalah bagian yang penting dan integral dari proses pengembangan dan pembaharuan rencana keamanan Kapal. (Port Facility 55. Penilaian Keamanan Fasilitas Pelabuhan Searitg Assessmentl yang selanjutnya disebut PFSA adalah suatu pengembangan dan pembaharuan rencana keamanan Fasilitas Pelabuhan.
- Rencana
SK No 093806 A
PRESIDEN
Planl yang 56. Rencana Keamanan Kapal (Ship Seanitg selanjutnya disebut SSP adalah suatu rencana yang dikembangkan untuk memastikan bahwa penerapan dari langkah-langkah di atas Kapal dirancang untuk melindungi orang, muatan, peralatan angkut muatan, gudang perbekalan Kapal, atau Kapal terhadap risiko suatu gangguan keamanan. (Po# Facilitg 57. Rencana Keamanan Fasilitas Pelabuhan Seanritg Planl ),ang selanjutnya disebut PFSP adalah suatu perencanaan yang dikenrbangkan untuk memastikan penerapan tindakan yang dirancang 'melindungi untuk Kapal darr Fasilitas Pelabuhan, ora.ng, muatan, peralatan angkut muatan, gudang perbekalan di dalam Fasilitas Pelabuhan dari risiko suatu gangguan keamanan. perbaikan 58. Kaji Ulang adalah penerapan prinsip berkelanjutan (continual improuement) dari waktu ke waktu, melalui proses pengkajian secara menyeluruh untuk mernastikan keberlanjutan, kesesuaian, efektifitas pelaksanaan manajemen keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan.
- Internal Audit adalah suat'u kegiatan audit independen yang dilaksanakan oleh internal organisasi dengan tujuan menguji dan mengevaluasi implementasi manajemen keamanan kalral dan Fasilitas Pelabuhan. yang 60. Deklarasi Keamanan (Declaration of Seanritgl selanjutnya disebut DoS adalah suatu persetujuan tertulis yang disepakati dalam menetapkan langkah keamanan antara suatu Kapal dengan Fasilitas Pelabuhan atau Kapal dengan Kapal yang sedang berinteraksi, dalam menetapkan tindakan keamanan yang diterapkan masing-masing pihak.
- ksiden Keamanan adalah tin,lakan mencurigakan, pelanggaran keamanan atau keadaan yang mengancam keamanan Kapal atau Fasilitas Pelabuhan atau interaksi Kapal atau Fasilitas Pelabuhan atau kegiatan alih muat Kapal ke Kapal.
62.Pernyataan. . .
SK No 093807 A
PRESIDEN
- Pernyataan Pemenuhan Fasilitas Pelabuhan (Statement of Compliance of a Port Facilitg) yang selanjutnya disebut SoCPF adalah suatu pernyataan tertulis dari Menteri bahwa Fasilitas Pelabuhan memenuhi persyaratan standar yang dipersyaratkan dalam Koda.
- Tingkat Keamanan adalah klasifikasi dari risiko Kapal dan Fasilitas Pelabuhan menurut intensitas atau kecenderungan Insiden Keamanan yang dapat terjadi setelah melalui proses pengamatan dan pengumpulan data.
- Tingkat Keamanan 1 (securitg leuel 1) adalah tingkat dimana tindakan minimum untuk perlindungan keamanan harus dilaksanakan terus menerus.
- Tingkat Keamanan 2 (seanritg leuel2) adalah tingkat dimana tindakan tambahan untuk perlindungan keamanan diberlakukan dengan jangka waktu tertentu sebagai akibat peningkatan risiko ancaman keamanan.
- Tingkat Keamanan 3 (secuitg leuel3) adalah tingkat perlindungan keamanan secara khusus yang ditetapkan dalam jangka waktu terbatas saat terjadi ancaman keamanan.
- International Ship Security Certificate selanjutnya disingkat ISSC adalah sertifikat keamanan Kapal internasional.
- International Maritime Organization selanjutnya disingkat IMO adalah organisasi maritim internasional.
- Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usah a dan / atau kegiatannya.
- Badan Usaha adalah Badan Usaha milik negara, Badan Usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk Pelayaran.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
- T2.Pemerintah. .. SK No 078436 A
PRES IDEN
-t2-
sebagai 72. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pelayaran.
- Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
Pasal 2
(1) Pelayaran dikuasai oleh negara dan pembinaannya
dilakukan oleh Menteri. (21 Pembinaan Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pengaturan;
- pengendalian; dan rasan. c. penga\
(2) (3) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf a meliputi penetapan kebijakan umum dan teknis, paling sedikit memuat:
- norma;
- standar;
- pedoman;
- kriteria;
- perencanaan;
- prosedur;
- persyaratan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran; dan
- Perizinan Berusaha.
(4) Pengendalian...
SK No 092502A
PRES IDEN
(21 (4) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat bimbingan, huruf b meliputi pemberian arahan, pelatihan, Perizinan Berusaha, sertifikasi, serta dan bantuan teknis di bidang pembangunan pengoperasian.
(2) (5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf c meliputi kegiatan pengawasan pembangunan ke+-entuan dan pengoperasian agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk melakukan audit, inspeksi, pengamatan (suru eillance), pemantauan (monitoringl, dan uji petik (ramp cleckl, serta penegakan hukum.
Pasal 2O
(1) Untuk menunjang usaha angkutan perairan
Pelabuhan, perusahaan angkutan perairan di Pelabuhan dapat membuka kantor cabang perusahaan.
(2) Kantor cabang pe.rusahaan angkutan perairan di
Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan bagian organikyarrg tidak terpisahkan dari kantor pusat.
Pasal 3
Pembinaan Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 bertujuan untuk:
memperlancar arus perpindahan orang dan/atau barang secara massal melalui perairan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman, dan berdaya guna, dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat; Angkutan di b. meningkatkan penyelenggaraan kegiatan dan Perairan, Kepelabuhanan, Keselamatan Keamanan Pelayaran, serta pelindungan lingkungan maritim sebagai bagian dari keseluruhan moda transportasi secara terpadu dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
mengembangkan kemampuan armada angkutan nasional yang tangguh di perairan serta didukung industri perkapalan yang andal sehingga mampu memenuhi kebutuhan angkutan, baik di dalam negeri maupun dari dan ke luar negeri; Perairan d. mengembangkan usaha jasa Angkutan di nasional yang andal dan berdaya saing serta didukung kemudahan memperoleh pendanaan, keringanan perpajakan, dan industri perkapalan yang tangguh sehingga mampu mandiri dan bersaing;
menciptakan. SK No 092503 A
PRES IDEN
e menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja pada jasa terkait dengan Angkutan di Perairan dan jasa terkait dengan Kepelabuhanan dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah, dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antar daerah dalam kesatuan ekonomi; f meningkatkan kemampuan dan peranan Kepelabuhanan serta Keselamatan dan Keamanan Pelayaran dengan menjamin tersedianya Alur- Pelayaran, Kolam Pelabuhan, dan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran yang memadai dalam rangka menunjang Angkutan di Perairan; ob mewujudkan sumber daya manusia yang berjiwa bahari, profesional, dan mampu mengikuti perkembangan kebutuhan penyelenggaraan Pelayaran; dan h memenuhi pelindungan lingkungan maritim dengan upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran yang bersumber dari kegiatan Angkutan di Perairan, Kepelabuhanan, serta Keselamatan dan Keamanan Pelayaran.
Pasal 4
(1) Pen5rusunan jaringan Trayek tetap dan teratur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan dilakukan bersama oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan asosiasi perusahaan angkutan laut nasional dengan memperhatikan masukan asosiasi pengguna jasa angkutan laut.
(2) Penyusunan...
SK No 092504 A
PRES IDEN
.
- i5- (21 Pen5rusunan jaringan Trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri.
(3) Jaringan Trayek tetap dan teratur disusun
berdasarkan rencana Trayek tetap dan teratur yang disampaikan oleh perusahaan angkutan laut nasional kepada Menteri dan usulan Trayek dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan asosiasi perusahaan angkutan laut nasional. (41 Jaringan Trayek tetap dan teratur angkutan laut dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh Menteri.
(5) Jaringan Trayek yang telah ditetapkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) digdmbarkan dalam peta jaringan Trayek dan diumumkan oleh Menteri pada forum koordinasi informasi muatan dan ruang Kapal.
(6) Peta Jaringan Trayek yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disebarluaskan melalui media cetak dan/atau media elektronik.
Pasal 5
(1) Jaringan Trayek tetap dan teratur angkutan laut dalam
(41 negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat dapat dilakukan perubahan berdasarkan usulan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan asosiasi perusahaan angkutan laut nasional dengan menambah 1 (satu) atau lebih Trayek baru. (21 Penambahan Trayek tetap dan teratur baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
- adanya potensi kebutuhan jasa angkutan laut dengan perkiraan faktor muatan yang layak dan berkesinambungan; dan
- tersedianya
SK No 092505 A
PRES IDEN REPUBLIK lNDONESIA
b tersedianya Fasilitas Pelabuhan yang memadai atau lokasi lain yang ditunjuk untuk kegiatan bongkar muat barang dan naik/turun penumpang yang dapat menjamin keselamatan Pelayaran.
Pasal 6
(1) Kegiatan Angkutan Laut Khusus dilakukan oleh Badan
Usaha untuk menunjang TJsaha Pokok untuk kepentingan sendiri dengan menggunakan Kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Kelaiklautan Kapal dan diawaki oleh Awak Kapal berkewarganegaraan Indone sia. (21 Kegiatan Angkutan Laut Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizrnan Berusaha.
(3) Kegiatan Angkutan Laut Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan menggunakan Kapal berbendera Indclnesia yang laik laut dengan kondisi dan persyaratan Kapal sesuai dengan jenis kegiatan Usaha Pokoknya. '
(4) Kegiatan Angkutan Laut Khusus sebagairnana
dimaksud pada ayat (1) dilarang mengangkut rnuatan atau barang milik pihak lain dan/atau mengangkut muatan atau bara.ng umum.
(5) Pelaksana kegiatan angkutan laut asing yang
melakukarr kegiatan Angkutan Laut Khusus ke Pelabuhan Indonesia atau Terminal Khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri wajib menunjuk keagenan Kapal.
(6) Pelaksana kegiatan Angkutan Laut Khusus
sebagaimana ctimaksud pada ayat (5) hanya dapat menjadi agen bagi Kapal miliknya sendiri. (71 Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Usaha Pokok di bidang:
- industri; . .
SK No 092506 A
PRESIDEN
- industri;
- kehutanan;
- pariwisata;
- pertambangan;
- pertanian;
- perikanan;
- jasa konstruksi; dan
- kegiatan penelitian, penclidikan, dan pelatihan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengerlai keagenan Kapal
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 7
(l) Pelaksana kegiatan Angkutan Laut Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) wajib melaporkan pengoperasian Kapalnya kepada Menteri. (21 Pelaksana kegiatan Angkutan Laut Khusus yang tidak nrenyarrrpaikan laporan pengoperasian Kapalnya sebagaimana dimaksud paCa ayac (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan pelayanarr di Pelabuhan atau Terminal Khusus.
Pasal 8
(1) Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3)
merupakan Kapal yang mengangkut bahan baku, peralatan produksi, danf atau hasil produksi untuk kepentingan sendiri dalam r,renunjang Usaha Pokoknya.
(2) Dalam' hal pelaksana kegiatan angkutan laut asing
tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 6 ayat (5), Kapal yang dioperasikan dikenai sanksi administratif beruprr tidak diberikan pclayanan cli Pelabuhan atau Terminal Khusus. Pasal9...
SK No 092507 A
PRES IDEN
Pasal 9
(1) Untuk kelancaran kegiatan Angkutan di Perairan,
dapat diselenggarakan Usaha Jasa Terkait. 1,2) Usaha Jasa Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
- bongkar muat barang; jasa pengurusan transportasi; b.
- angkutan perairan Pelabuhan;
- penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan lau|
- tallg mandiri;
- depo peti kemas;
- pengelola'an Kapal:
- perantara jual beli dan/atau sewa Kapal;
- keagenan Awak Kapal;
- keagenan Kapal; dan
- perawatan dan perbaikan Kapal.
Pasal 10
(1) Kegiatan usaha bcngkar muat barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a merupakan kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang bongkar dan muat barang dari dan ke Kapal di Pelabuhan.
(2) Kegiatan usaha Longkar muat barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan khusus untuk bongkar muat barang di Pelabrthan.
(3) Baclan Usaha yarlg didirikan khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan kegiatan bongkar muat barang di Ternrinal multipurpose dan l<onvensional.
(4) Badan
SK No 092508 A
PRES IDEN
(3) (4) Badan Usaha sebagaimana dimaksurl pada ayat
wajib bekerja sama dengan:
- penyelenggara Pelabuhan; atau
- Badan Usaha Pelabuhan yang telah mendapatkan Konsesi.
Pasal 1 1
(1) Perusahaan angkutan laut nasional dapat melakukan
kegiatan bongkar muat barang tertentu untuk Kapal yang dioperasikannya. (21 Kegiatan bongkar muat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)yangdilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional, izin usahanya melekat pada izin Usaha Pokoknya.
(1) (3) Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
meliputi barang:
- milik penumpang;
- curah cair yang dibongkar atau dimtrat melalui pipa;
- curah kering yang dibongkar atatr dimuat melalui conueAor atau sejenisnya; dan
- yang diangkut di atas kendaraan melalui Kapa1 ro-ro.
(4) Perusahaan angkutan laut nasional dapat melakukan
bongkar niuat semua jenis barang apabila di Pelabuhan tersebut tidak terdapat perusahaan bongkar muat bara.ng.
(5) Perusahaan angkutan laut nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) harus memiliki Kapal yang dilengkapi dengan peralatari bongkar muat barang dan tenaga ahli.
Pa-sal 12
SK No 092509 A
PRES ]DEN
.
Pasal 12
(1) Kegiatan usaha jasa pengurLtsan transportasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b meliputi:
- penerlmaan;
- pengelolaan penyimpanan;
- sortasi;
- pengepakan;
- penandaan;
- pengukuran;
- penimbangan;
- pengelolaan transportasi;
- penerbitan dokumen angkutan barang melalui moda transportasi darat, laut, dan/atau udara; j pengurusan penyelesaian dokumen;
- pemesanan ruallgan pengangkut;
- pengiriman;
- pengelolaan pendistribusian;
- perhitungan biaya angkutan dan logistik;
- klaim;
- asuransi atas pengiriman barang;
- penyelesaian tagihan dan biaya lainnya yang diperlukan; r, penyediaan sistem informasi dan komunikasi; S layanan logistik penyediaan layanan logistik di pasar nasional dan internasional secara konvensional dan/atatr elektronik;
t.penyediaan...
SK No 092510 A
PRES IDEN
-2t-
- penyediaarl e-cornmerce, teknologi internet yang menggunakan sistem satelit yang memungkinkan pelacakan real-time barang;
- pengangkut kontraktual atau non uessel operator common canrier (NVOCC); dan
- barang khusus bawaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. pengurusan transportasi l2l Kegiatan usaha jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan khusus untuk usaha jasa pengurusan transportasi.
(3) Dalam hal pelaksanaan pengiriman dan penerimaan
barang melaltri transportasi darat, perkeretaapian, laut, dan udara, pemilik barang harus menunjuk perusahaan jasa pengurusan' transportasi setempat dimana kegiatan telsebut dilakukan.
Pasal 13
(1) Usaha jasa pengurusan transportasi yang dilakukan
oleh usaha patungan dan penanaman modal asing wajib memiliki Perizinan Berusaha. (21 Perusaha.an jasa pengurlrsan transportasi yang berstatus penanaman modal asing vrajib melaporkan Perizinan Berusaha sebagaimarra dimaksud pada ayat
(1) kepada l{enteri.
Pasal 14
(1) Pembukaan kantor cabang pegusahaan jasa
pengurusan transportasi dilakukan dengan mempertimbangkan adanya barang yang akan dikirim danlatau diterima dari dan/ar.tau ke vrilayah setempat secara berkesinambungan.
(2) Pembukaan...
SK No 09251 I A
PRES IDEN
(21 Pembukaan kantor cabang perusahaan jasa pengurusan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha.
Pasal 15
(1) Perusahaan nasional jasa pengurusan transportasi
yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha harrs memiliki sumber daya manusia yang terampil dan/atau kompeten di bidang jasa pengurLlsan transportasi.
(2) Peningkatan keterampilan dan/atiu kompetensi
sumber daya manusia di bidang jasa pengurusan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat serta dapat bekerja sama dengan asosiasi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Kegiatan usaha angkutan perairan Pelabuhan
sebagaimana dimaksud dalarn Pa.sal 9 ayat (2) huruf c merupakan kegiatan usaha untrrk memindahkan penumpang dan/atau barang dari dermaga ke Kapal atau sebaliknya, dan dari Kapal ke Kapal di perairan Pelabuhan.
(2) Kegiatan usaha angkutan perairan Pelabuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan khusus untuk usaha angkutan perairan Pelabuhan.
(3) Selain
SK No 092512 A
PRES IDEN
REPUBLIK ]NDONESIA
(3) Selain Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2),, kegiatan usaha angkutan perairan Pelabuhan
dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
(4) Kegiatan usaha angkutan perairan pelabuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional, izin usahanya melekat pada izin Usaha Pokoknya.
Pasal 18
(1) Kegiatan usaha angkutan perairan Pelabuhan
dilakukan di dalam DLKr dan/atau DLKp Pelabuhan. Rencana Induk l2l Bagi Pelabuhan yang beium memiliki Pelabuhan dan DLKr dan/atau DLKp Pelabuhan, penyelenggara Pelabuhan dapat menetapkan area kegiatan angkutan perairan Pelabuhan dengan mernperha.tikan aspek Keselamatan dan Keamanan Pelayaran.
(3) Kegiatan angkutan perairan Pelabuhair sebagaimana
dirnaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengarr menggunakan Ihpar yang memenuhi persyaratan kelaiklautan sesuai dengan ketentuan . peraturan pemndang-undangan.
Pasal 19
Perusahaan angkutan laut nasional atau pemilik barang/kuasanva dapat menunjuk perusahaan angkutan perairan Pelabuhan di Pelabuhan setenrpat untuk melakukan pelaksanaan kegiatan 'memindahkan penumpang danlatau barang dari dermaga ke Kapal atau sebaliknya, dan dari Kapal ke Kapal di perairan Pelabuhan.
Pasal20...
SK No 092513 A
PRES IDEN
Pasal 21
Tarif angkutan perairan Pelabuhan terdiri atas tarif angkutan penumpang dan tarif angkutan barang.
Pasal 22
(1) Tarif angkutan penumpang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 terdiri atas j--nis tarif untuk:
- kelas ekonomi; dan
- kelas non-ekonomi. (21 Besaran tarif pelayanan jasa angkutan perairan Pelabuhan ciitetapkan atas dasar kesepakatan bersama antara penyedia jasa dan pengguna jasa berdasarkan jenis, struktur, dan golongan tarif dengan menggunakan pedoman perhitungan yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Struktur tarif angkutan penumpang kelas ekonomi
sebaga-inra.na dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas tarif dasar dan tarif jarak.
(a) Struktrrr...
SK No 092514 A
PFIES lDEN
(41 Struktur tarif pelayanan kelas non-ekonomi sebagairnana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas tarif dasar, tarif jarak, dan tarif pelayanan tambahan.
(5) Besaran tarif angkutan penumpang kelas ekonomi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri.
(5) (6) Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat
merupakan tarif batas atas. (71 Besaran tarif angkutan penumpang non-ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh penyelenggara angkutan berdasarkan tingkat pelayanan tambahan yang diberikan.
Pasal 23
(1) Besaran tarif angkutan barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2L ditetapkan oleh penyedia jasa angkutan perairan Pelabuhan berdasarkan kesepakatan airtara pengguna dan penyedia jasa angkutan sesuai dengan jenis, struktur, dan golongan tarif yang ditetapkan oleh Menteri. (21 Jenis tarif angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- barang yang sesuai bentuk dan sifatnya memerlukan penanganan secara umum;
- barang khusus yang karena sifat dan ukurannya memerlukan penanganan khusus antara lain It"y., gelondongan, barang curah, rel, dan ternak;
- barang berbahaya yang karena sifat, ciri khas, dan keadaannya dapat membahayakan jiwa manusia dan lingkungant, yang dapat berbentuk bahan cair, bahan padat, dan bahan gas; dan
- kendaraan beserta muatannya yang diangkut Kapal ro-ro.
(3) Struktur
SK No 092515 A
PRES IDEN
(3) Struktur tarif angkutan barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), rn€rupakan kerangka tarif yang dikaitkan dengan:
- kekhususan jenis barang;
- bentuk kemasan;
- volume atau berat barang; dan
- jarak atau rvaktu tempuh.
(4) Golongan tarif angkutan barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan penggolongan tarif yang ditetapkan berdasarkan:
- jenis barang yang diangkut nrencakup barang umum, peti kemas, curah kering, curah cair, gas, dan ternak; b jenis pelayanan mencakup pelayanan biasa dan pelayanan khusus rnisalnya menggunakan reefer container; c fasilitas arrgkutan mencakup fasilitas angkutan unimoda dan rnultimoda; dan
- klasifikasi mencakup:
- berdasarkan sifat barang misalnya barang mengganggu dan barang berbahaya;
- berdasarkan ukurannya misalnya ouer dinrcnsion'atau
- berdasarksln sifat penanganannya misalnya project cargo dengan ukuran Can bentuk khusus.
Pasal 24
(1) Perusahaan nasional angkr:tan perairan Pelabuhan
yang telah mendapatkan Pcrizitran Berusaha harus rnemiliki sumber daya manusia yang terampil dan/atau kompeten di bidang angkutan perairan Pelabuhan.
(2) Peningkatan
SK No 092516 A
PRES IDEN
(2t Peningkatan keterampilan dan/atau kompetensi sumber daya manusia di bidang angkutan perairan
(1) Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau asosiasi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturarn perundang-undangan.
Pasal 25
(1) Kegiatan usaha penyewaan peralatan angkutan laut
atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut merupakan kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang yang diperlukan bagi terlaksananya penyewaan peralatan angkutan laut atau penyewaan peralatan jasa terkait dengan angkutan laut yang dapat mencakup kegiatan:
- penyewaan peralatan angkutan laut;
- pen)rewaan peralatan bongkar muat; pengurusan c. penyewaan peralatan jasa transportasi;
- penyewaan peralatan tallg mandiri; peti kemas; dan/atau e. penyewaan peralatan depo dan f. penye-ffaan peralatan perbaikan pemeliharaan Kapal.
(2) Kegiatan usafia penJ/ewaan peralatan artgkutan laut
atau peralatan terkait dengan angkutan laut -tasa seoagaimana dimaksud pada ?yat (1) dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan khusrts untuk usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan iasa terkait dengan angkutan laut. peralatan (3) Dalam hal pelaksanaan irenyewaan angkutan atau peralatan jasa terkait dengan .latrt angkutan laut, perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan Usaha Jasa Terkait angkutan laut nasional dapat menunjuk perusahaan penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut setempat dimana kegiatan tersebut dilakukan.
Pasal 26
(1) Kegiatan usaha tallg mandiri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e rnerLlpakan kegiatan jasa menghitung, mengukur, merrimbang, dan membuat catatan merrgenai muatan untuk kepentingan pemilik muatan dan/atau pengangkut.
(2) Kegiatan usaha tallg mandiri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan khusus untuk usaha tallg mandi/r.
(3) Kegiatan usaha tallg mandiri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapar dilakukan di Kapal pada kegiatan steuedoring terhadap sedap' Kapal berbendera Indonesia maupun Kapal Asing yang melakukan kegiatan bongkar muat barang Cari dan ke Kapal di wilayah kerja Pelabuhan, atas perrnintaan pengguna jasa tallg mandiri.
(4) Kegiatan tallg mandiri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat. dilakukan pada kegiatan aargodoing, receiuing, deliuery, stuffirq, dan stripping di pelabuhan, Terminal, depo peti kemas atau gudang atas permintaan pengrldna jasa tallg mandiri.
(5) Selain Badan Usaha sebagaimana climaksud pada ayat
(2)', kegiatan tally mandiri dapat dilakukan oleh
perusahaan angkutan laut nasional, perusahaan bongLar muat atau perusahaan jasa pengurusan transportasi rrntuk kegiatan steuedoring, cargodoring, receiuing, deiiuery, stufftng, dan stipping peti kernas bagi kepentingann5'a sendiri.
(6) Kegiatan tallg mandiri sebagaimana dimaksud pada
ayat (5)yang dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional, perusahaan bongkar muat, atau perusahaan jasa pengurLrsan transportasi, izin usahanya melekat pada i2in' IJsaha Pokoknya.
Pasal 27
(1) Pelaksanaan kegiatan tallg mandiri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan dengan menggunakan peralatan dan tenaga kerja yang rnemiliki keahlian dan kompetensi di bidang tallg mandiri.
(2) Peralatan tallg mandiri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi persyaratan laik operasi dan menjamin keselamatan kerja.
(3) Tenaga kerja tally mandiri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memiliki keterampilan dan/atau kompetensi ahli di oidang tally mandiri yang dibuktikan dengan sertifikat.
(4) Tenaga kerja tallg mandiri sebagairnana dimaksud
pada ayat (3) wajib mengikuti kegiatan pelatihan tallg mandiri yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau asosiasi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 28
(1) Penrsahaan angkutan laut atau pemilik bararrg atau
kuasanya dapat menunjuk perusahaan'tallg mandiri di Pelabuhan'atau Terminal seternpat untuk melakukan kegiatan tallg mandiri. (21 Perusahaan tally mandiri yang ditunjuk sebagaimana dimaksud paCa ayat (1) wajib melaporkan kepada penyelenggara Pelabuhan sebelum melakulcan kegiatannya.
Pasal 29
(1) Untuk menun-iang pelayanan kegiatan tallg mandiri di
Pelabuhan, perusahaa.n tallg mandiri hauya dapat membuka kantor cabang pada provinsi ternpat kantor pusatnya berdomisili.
(2) Kantor cabang perusahaan tallg mandiri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian organik yang tidak terpisahkan dari kantor pusatnya.
Pasal 30
(1) Kegiatan usaha depo peti kemas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf f meliputi:
- penyimpanan dan/atau penumpukan peti kemas;
- pembersihan atau pencucian, perawatan, clan perbaikan peti kemas;
- I:egiatan konsolidasi bongkar atau muat barang dari dan ke dalarn peti kemas yang dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) pemilik barang (less than container load cargo); atau
- kegiatan lain terdiri atas:
pemindahan;
pengaturan atau angsur;
penataan;
lift on lift off secara mekanik;
pelaksanaan suruei;
pengemasan;
pelabelan;
pengikatan/pelepasan;
pemeriksaan
SK No 092520 A
FRESIDEN REPUBLIK iNDONESIA
- pemeriksaan fisik barang;
- penerimaan; 1 1. penyampaian; dan
- tempat penimbunan yang peruntukannya untuk kegiatan depo peti kemas dalam pengawasan kepabeanan. (21 Kegiatan usaha depo peti kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Usaha yang didirikan khusus untuk usaha depo peti kemas.
(3) Kegiatan usaha depo peti kemas yang dilaksanakan
oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di luar DLKr Pelabuhan.
Pasal 31
Untuk kegiatan usaha depo peti kemas yang dilakukan di dalam DLKr Pelabuhan dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui mekanisme kerja sama dengan Badan Usaha Pelabuhan dan/atau penyelenggara Pelabuhan.
Pasal 32
(1) Untuk menunjang pelayanan kegiatan usaha depo peti
kemas, perusahaan depo peti kemas dapat membuka kantor cabang.
(2) Perusahaan depo peti kemas yang membuka kantor
(1) cabang sebagaimana dimaksud pada ayat
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kantor cabang perusahaan depo peti kemas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian organik yang tidak terpisahkan dari kantor pusatnya.
Pasal 33
(1) Perusahaan depo peti kemas yang telah mendapatkan
Perizinan Berusaha harus memiliki sumber daya manusia yang terampil dan/atau kompeten di bidang depo peti kemas. (21 Peningkatan keterampilan dan/atau kompetensi sumber daya manusia di bidang depo peti kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau asosiasi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
(1) Kegiatan usaha pengelolaan Kapal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g merupakan kegiatan pengelolaan Kapal di bidang teknis Kapal meliputi perawatan, persiapan pengedokan, penyediaan suku cadang, perbekalan, pengawakan, asuransi, dan sertifikasi Kelaiklautan Kapal.
(2) Kegiatan usaha pengelolaan Kapal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan khusus untuk usaha pengelolaan Kapal.
(3) Selain Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), kegiatan usaha pengelolaan Kapal dapat dilakukan
oleh perusahaan angkutan laut nasional.
(4) Kegiatan usaha pengelolaan Kapal sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional, izin usahanya melekat pada izin Usaha Pokoknya.
Pasal 35 .
SK No 078439 A
PRESIDEN
Pasal 35
Kegiatan usaha pengelolaan Kapal mer'upo.kdn kegiatan pengelolaan Kapal di bidang teknis Kapal.
Pasal 36
(1) Untuk memenuhi persyaratan Kelaiklautan Kapal,
perusahaan pengelolaan Kapal wajib memashkan Kapal yang dikelola memenuhi persyaratan sesuai dengan ketdntuan peraturan perLi irdar:g .undangan. (21 Untuk rnemastikan Kapal :lang dikelola memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan pengelolaan Kapal harus menetapkan standar dan prosedur operasional sistem perawatan Kapal terencana.
(3) Penetapan stanclar dan prosedur operasional sistem
perawatan Kapal terencana sebagaimana dimaksud pacia ayat l2l paling sedikit memuat data: a identifikasi seluruh konstruksi lambung, permesinan, peralatan dan perlengkapan Kapal; b jadwal pelaksanaan pemeliharaan dan pengujian terhadap konstruksi lambung, permesinan, pera.latan dan perlengkapan Kapal sesuai persyaratan manajemen Keselamatan Ka pal; c pelaksanaan pemeliharaan, pemeriksaan, dan pengujian rutin; d pengelolaan yang berhubungan <iengan pihak kctiga terkait pemeliharaan Kapal; dan e Iaporan hasil evaluasi pemeliharaan Kapal secara berkala, dan disampaikan kepada pemilik Kapal.
Pasal 37
(1) Penyeierrggaraan kegiatan persiapa-n pengedokan
jadwal Kapal dilakukan untuk memastikan pengedokan Kapal yang dikelola ciilaksanakan sesuai dengan waktu dan tempat yang ditetapkan. {21 Kegiatan persiapan pengedokan Kapal paling sedikit meliputi: jadwal pelaksanaan pengedokan; a. pembuatan
- pembuatan daftar perbaikan Kapal sesuai pekerjaan perbaikan yang akan dilakukan termasuk daftar perbaikan pekerjaan dan catatan pada laporan pemeriksaan dari aspek stafifiory dan klasifikasi pada saat pengedokan sebeiumnya;
- pemeriksaan rencana pemeliharaan dan perbaikan Kapal;
- koordinasi dengan pihak galangan Kapal dan/atau kontraktor untuk rrlenetapkan pembagian jenis pekerjaan dan daftar perbaikan Kapal;
- pemeriksaan gambar rencaila pengedokan Kapal;
- penyiapan rencana kebutuhan operasional Kapal sebelum pelaksanaan pengedokan Kapal selesai paling sedikit meliputi:
- rencana pengisian bahan bakar minyak dan air tawar;
- mengumpulkan semua dokumen'dari pihak galangan termasuk laporan pen$edokan untuk hepentingan pengtlrusan ser*.ifikasi; dan
- rencana pembayaran pada pihak galangan Kapal dan/ atatr kontraktor;
- inventarisasi
SK No 092524 A
PRES IDEN
ob inventarisasi laporan pengedokan paling sedikit meliputi:
- laporan hasil pengukuran clearance as kemudi dan propeller;
- laporan pengukuran jangkar dan rantai jangkar;
- laporan aktivitas kerja pengedokan;
- laporan penggantian spare pad mesin dan listrik;
- laporan penggunaan bahan konstruksi;
- laporan pengukuran clearance perffLesinan;
- Iaporan hasil megger test;
- iaporan inventaris Kapal;
- laporan hasil evaluasi penyelesaian pekerjaan; dan
- laporan pemeriksaan aspek statutory datr klasifikasi, serta sertifikasi Kapal.
Pasal 38
(1) Penyelenggo.r?.arr kegiatan penyediaan suku cadang
Ihpal dilakukan untuk mernastikan ketersediaan suku cadang yang diperlukan untuk Kapal yang dikelola sesuai ciengan spesifikasi dan kebutuhan. (21 Kegiatan penyediaan suku cadang Ihpal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:
- inventarisasi suku cadang yang dibrrtuhkan;
- pembuatan daltar suku cadang yang ,Jiperlukan secara berkala; dan c koordinasi dengan pabrik pembuat/distributor dan penyedia suku cadang.
Pasal39...
SK No 092525 A
PRES IDEN
Pasal 39
(1) Penyelenggaraan kegiatan penyediaan perbekalan di
Kapal dilakukan untuk memastikan kebutuhan operasional perbekalan Kapal yang dikelola terpenuhi. (21 Kegiatan penyediaan perbekalan di Kapal sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) paling sedikit:
- bahan bakar minyak;
- minyak pelumas;
- air tawar;
- bahan makanan dan obat-obatan;
- peralatan kebersihan;
- barang habis pakai; dan
- perbelalan Awak Kapal.
(3) Kegiatan penyediaan perbekalan di l(apal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan keterrtuan peraturan perundang-urrdangan.
Pasal 40
(1) Kegiatan pengelolaan pengawakan dilakuktin untuk
memastikan kepada pemilik Kapal bahwa setiap Awak Kapal yang bekerja di Kapal yang dikelola, mempunyai kualifikasi keahlian atau keterampilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kegiatan pengelolaan penghwakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:
- penerimaan Arvak Kapal;
- pemeriksaan kesehatan Arvak Kapal;
- administrasi /r.wak Kapal;
- penempatan Arvak Kapal;
- penilaian Awak Kapal; dan,
- pemberhentian Arvak Kapal.
Pasal 4l ...
SK No 092526 A
PRES IDEN
Pasal 41
(l) Pemenuhan asuransi pada kegiatan pengelolaan Kapal dilakukan untuk memastikan Kapal yang dikeloia memiliki asuransi sesuai dengan masa berlakunya. (21 Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: t^. asuransi yang bersifat'.vajib; drrn
- asuransi yang bersifat pilihan.
(3) Asuransi yang bersifat wajib sebagaimana dimaksud
pada ayat (21huruf a berupa:
- asuransi terhadap . keselamatan dan keamanarl penumpang dan/atau barang yang diangkutrrya;
- asuransi pengangkatan Kerangka Kapal (wreck remouall; dan
- asuransi ganti rugi pencemaran dari Kapal. (41 dsuransi yang bersifat pilihan sebagainrana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa: . .
- asuransi lambung Kapal; dar:/atau
- asuransi permesinan.
(5) Perusahaan pengelolaarr Kapal dapat mewakili pemilik
Kapal dalam .pengurusan pembukaan, negosiasi besaran premi asuransi, dan penutupan serta klaim asuransi.
. Pasal 42 Perusahaan pengelolaan Kapal dapat meu'akili pemilik Kapal dalam memelihara Kapal dan mgmastikan dokumen atau sertifikat Kapal masih berlaxu sesuai dengan persyaratan Kelaiklautren Kapal.
Pasal43...
SK No 092527 A
PRES IDEN
Pasal 43
(1) Perusahaan nasional pengelolaan Kapal yang telah
mendapatkan Perizinan Berusaha harus menriliki sumber daya manusia yang terampil dan/atau kompeten di bidang pengelolaan Kapal.
(2) Peningkatan keterampilan dan/atau kompetensi
sumber daya manusia di bidang pengelolaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau asosiasi melalui pendidikan dan pelacihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangat,.
Pasal 44
(1) Kegiatan usaha pera.ntara jual beli dan/atau sewa
Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) hurrrf h merupakan kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang yang diperlurkarr bagi terlaksananya perarrtaraan jual beli Kapal bai'u, Kapal bekas atau Kapal rongsokan antara pihak penjual dan pembeli dan/atau sewa menyewa Kapal antara pihak pemilik Kapal dan penyewa Kapal yang paling sedikit memuat kegiatan:
- perantaraan jual beli Kapal baru;
- perantaraan jual beli Kapal bekas;
- perantaraan jual beli Kapal rongsokan;
- perairtaraan penyewaafl Kapal untuk kegiatan Pelayaran dari dan ke lu.ar negeri; dan
- dukungan jasa perantaraan jual beli dan/atau sewa Kapal meliputi konsultasi tentang keagenan Kapal, aspek legaI, asuransi, keuangan, arbitrase, riset, nlcrketing, dan administrasi.
(2) Kegiatan.
SK No 092528 A
PRES IDEN
(2) Kegiatan usaha perantara jual beli dan/atau sewa
Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan khusus untuk usaha perantara jual beli dan/atau sewa Kapal.
(3) Dalam pelaksanaan perantara jual beli dan/atau sewa
Kapal perusahaan angkutan laut nasional dapat menunjuk perusahaan perantara jual beli dan/atau sewa Kapal seternpat dimana kegiatan tersebut dilakukan.
Pasal 45
(1) Perusahaan perantara jual beli dan/atau sewa Kapal
dapat mendirikan kantor cabang di dalam negeri serta menunjuk atau bekerja sama dengan perusahaan sejenis di luar negeri.
(2) Pendirian kantor cabang perusahaan perantara jual
beli dan/atau sewa Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 46
(1) Perusahaan asing yang akan melaksanakan kegiatan
perantara jual beli dan/atau sewa Kapal wajib mendirikan ,rsaha patungan dengan perusahaan dalam negeri. (21 Usaha perantarar jual beli dan/atau sewa Kapal yang dilakukan oleh usaha patungan dan perianaman modal asing wajib rnemiliki Perizinan Berusaha.
Pasal 47
Besaran tarif pelayanan jasa perantara jual beli dan/atau sewa Kapal, ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pihak pengguna dan perusahaan perantara jqal beli dan/atau sewa Kapai.
Pasal48...
SK No 092529 A
PRES IDEN
Pasal 48
(1) Perusahaan nasional perantara jual beli dan/atau
sewa Kapal yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha harus memiliki sumber daya manusia yang terampil dan/atau kompeten di bidang perantara jual beli dan/atau sewa Kapal.
(2) Peningkatan keterampilan dan/atau kompetensi
sumber daya manusia di bidang perantara jual beli dan/atau sewa Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau asosiasi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 49
(1) Kegiatan keagena.n Awak Kapal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf i meliputi:
- perekrutan dan penempatan Awak Kapal berbendera Indonesia dan Kapal Asing di dalam negeri; atau
- perekrutan dan penempatatr Awak Kapal berbendera Indonesia dan Kapal Asing di luar negeri. (21 Kegiatan usaha keagenan Awak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikau khrrsus untuk usaha keagenan Awak Kapal.
(3) Selain Badan Usaha yang didirikan khusus untuk
usaha keagenan Awak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (21, perusahaan angkutan laut nasional dan perusahaa.n pengelolaan Kapal dapat melaksanakan kegiatan perekrutan dan penempatan Awak Kapal hanya untuk kebutuhan sendiri.
Pasa.l 50...
SK No 092530 A
PRES IDEN
.
-4t-
Pasal 50
(1) Perusahaan nasional keagenan Awak Kapal yang telah
mendapatkan Perizinan Berusaha keagenan Awak Kapal harus memiliki sumber daya manusia yang kompeten di bidang keagenan Awak Kapal.
(2) Peningkatan keterarrrpilan dan/atau kompetensi
sumber daya manusia di bidang keagenan Au'ak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau asosiasi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 51
(1) Untuk menunjang peningkatan pelayanan terhadap
keagenan Awak Kapal yang diageninya, perusahaan nasional keagenan Awak Kapal yang telah memiliki Perizinan Berusaha dapat membuka kantor cabang.
(2) Pendirian kantor cabang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri.
Pasal 52
Pemilik perusahaan keagenan Awak Kapal bertanggung jawab terLadap pelaut yang telah ditempatkan atau dipekerjakan pada perusahaan Pelayaran sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja laut dan pemulangan ke tempat awal direkrut.
Pasal 53
(1) Kegiatan usaha keagenan Kapal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) hunrf j merupakan kegiatan mengurus kepentingan:
- operasional Kapal; dan
- komersial Kapal.
(2) Kepentirrgan. . .
SK No 092531 A
PRESIDEN
(21 Kepentingan operasional Kapal dan kepentingan komersial Kapal sebagaimana dimaksrrd pada ayat (1) dilakukan terhadap Kapal perusahaan angkutan laut asing dar'/atau Kapal per.rsahaan angkutan laut nasional selama berada di Indonesia.
(3) Kegiatan usaha keagenan Kapal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan oleh perusahaan nasional keagenan Kapal atau perusahaan angkutan laut nasional.
(4) Kegiatan usaha keagenan Kapal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan nasional keagenan Kapal yahg rnelakukan kemitraan dengan perusahaan angkutan laut nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah.
(5) Ketentuan lehih lanjut mengenai usaha keagenan
Kapal diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 54
(1) Penyelenggaraan l<egiatan usaha perawatan dan
perbaikan Kapal sebagaimana dirnakscrd dalam pasal 9 ayat (2i huruf k dilakukan oleh orang perseorangan atau Badan Usaha yang didirikan khusus untuk kegiatan usaha perawatan dan perbaikan Kapal.
(2) Penyelenggaraan kegiatan usaha perawatan dan
perbaikan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa penreliharaan untuk konstruksi lambung, perrnesinan, peralatan dan perlengkaoan Kapal guna mernenuhi persyaratan Kelaiklautan Kapal.
(3) Penyelenggaraan . . .
SK No 092532 A
PRESIDEN
(3) Penyelenggaraan kegiatan usaha perawatan dan
perbaikan Kapal sebagaimana dimaksud pacla ayat (21 dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pemilik Kapal dan perusahaan perawatan dan perbaikan Kapal yang dituangkan dalam perjanjian.
(4) Dalam pelaksanaan perawatan dan perbaikan Kapal,
perusahaan angkutan laut nasional dapat menunjuk perusahaan perawatan dan perbaikan Kapal setempat dimana kegiatan tersebut dilakukan.
Pasal 55
(1) Pbnyelenggaraan perawatan Kapal yang dilakukan oleh
orang perseorangan atau Ba-da.n Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat- (1) diiaksanakan pada kondisi Kapal terapung di atas permukaan air (floating repail.
(1) (2) Perawatan Kapal sebagaimana dirnaksud pada ayat
dilakukan di atas garis air dan/atau di bau'ah garis air tanpa membahayakan keselamatan.
(3) Perawatan Kapal di bau'ah garis air sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dapat dilakukan dengan nretode uttder water surueA.
Pasal 56
Pengembangan Pelabuhan dilakukan setelah diperolehnya Perizinan Berusaha dari:
- bupati/wali kota untuk Pelabuhan Pengumpan lokal serta Pelabuhan sungai dan danau;
- gubernur untuk Pelabuhan Pengumpan regional,'dan
- Menteri untuk Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul.
SK No 092542A Pasal 67
PRES IDEN
Pasal 57
Besaran tarif pelayanan jasa usaha perawatan dan perbaikan Kapal ditetapkan atas kesepakatan bersama antara pemilik Kapal dan penyedia jasa usaha perawatan dan perbaikan Kapal berdasarkan jenis, struktur, dan golongan tarif dengan menglgunakan pedoman perhitungan yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 58
(1) Orang perseorangan atau Badan Usaha yang
melaksanakan kegiatan usaha perawatan dan perbaikan Kapal yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha harus nremiliki sumber daya manusia yang terampil dan/atau komireten di bidang perawatan dan perbaikan Kapal. (21 Peningkatan keterampilan dan/atau kompetensi sumber daya manusia di bidang perawatan dan perbaikan Ikpal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh pemerintah daniatau asosiasi melalui pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undairgan.
BAB IV.
SK No 092534 A
PRES IDEN
BAB TV
Pasal 59
(1) Otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor
61 Tahun 2009 tentang I(epelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan Peratui'an Peme:intah Nomor 64 Tahun 20l5 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan dibentuk pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial. (21 Otoritas Pelabuhan mempunyai tugas dan tanggung jawab:
- menyediakan lahan di daratan dan di peraira.n Pelabuhan;
- menyediakan dari memelihara penahan gelombang, Kolam Pelabuhan,'Alur-Pelayaran, dan jaringan jalan;
- merryediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
- menjamin keamanan dan ketertiban di i Pelabuhan; '
- menjamin darr memelihara kelestanan lingkungan di Pelabuhan;
- menJrusun Rencana Induk Pelabuhan sert-a DLKr dan DLKp Pelabuhan;
- mengusulkan tarif untuk ditetapkan Menteri, atas penggunaan perairan dan/atau daratan, dan FaSilitas Pelabuhan yang disediakan oleh pemerintah serta jasa Kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh Otoritas Pelabuhan sesuai dengan ketenturrn peraturan pemndang- undangan; dan
- menjamin keiancrrran arus barang.
(3) Selain.
SK No 092535 A
PRES IDEN
(3) Selain tugas dan tanggung jarvab sebagaimana
dimaksud pada ayat (2),, Otoritas Pelabuhan melalsanakan kegiatan penyediaan dan/atau peiayanan jasa Kepelabuhanan yang diperlukan oleh pengguna jasa yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabrihan.
(4) Dalam keadaan tertentu untuk pelaksanaan
pemeliharaan penahan gelombang, Kolam Pelabuhan, Alur-Pelayaran, .lan jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dapat dilaksanakan olch Badari Usaha Pelabuhan yang'telAh mendapatkan Konsesi atau pengelola Terminarl untuk I(epentingan Sendiri yang dituangkan dalam perjanjian Konsesi atau kerja sama bentuk lainnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan kerja sama bentuk lainnya sebagaimarra dimaksud pada ayat (4) diatur dengan- Peraturan Menteri.
Pasal 60
(1) tlnit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubaha;r atas Peraturan Pemerintah l'lomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan dibentuk pada Pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
(2) Urrit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada:
- Menteri
SK No 092536 A
PRES IDEN
- Menteri untuk Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah Pusafi dan
- gubernur atau bupati/wali kota untuk Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah Daerah.
(3) Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Kepelabuhanan, mempunyai tugas dan tanggung jawab:
- menyediakan dan memelihara penahan gelombang, Kolam Pelabuhan, dan Alur- Pelayaran;
- menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
- menjamin keamanan dan ketertiban di Pelabuhan,
- menjamir, dan memelihara kelestarian lingkungan di Pelabuhan;
- menJrusun Rencana Induk Pelabuhan serta DLKr dan DLKp Pelabuhan;
- menjamin kelancaran arus barang; dan
- menyediakanFasilitasPelatruhan.
(4) Dalam kondisi tertentu pemeliharaan penahan
gelombang, Ko[a.n Pelabuhan, dan Alur'-Pelayaran, sebagaimana dimal;sud pada ayat (3) hu,rrf a dapat dilaksanakan oleir pengelola Terminal untuk Kepentingan Serrdiri yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama bentuk le.i.nnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan kerja sama bentuk lainnya sebagaimana dimerksuC pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 61
(1) Penyediaan dan/atau pelayanan jasa Kapal,
penumpang, dan barang terdiri ata.s:
- penyediaan dan/atau pelayana^r jasa dermaga untuk bertambat;
- penyediaan dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih;
- penyediaan dan/atau pelayanan fasilitas naik turun pelumpang dan/atau kendaraan;
- penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan peti kemas;
- penyediaan danlatau pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan ba.rang, alat bongkar muat, serta peralatan Pelabuhan;
- perryediaan dan/atau pelayanan jasa Terminal peti kemas, curah cair, curah kering, dan ro-ro;
- penyediaan dan/atau pelayarran jasa bongkar muat barang;
- penyediaan dan/atau pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi barang; dan/atau
- penyediaan danlatau pelayanan jasa penunCaan Kapal. (21 Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan.
(3) Kegiatar.r penyediaan dan/atau peiayanan jasa
bongka,: muat barang sebagctimana dimaksud pada ayar (1) huruf g yang d:lakukan di Terminal muttipurpose dan konvensiorral dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha yang didirikan khustts untuk bongkar muat barang di Pelabuhan melalui keda. sama dengan Badan Usaher Pelabuhan.
(4) Badan Usaha Pelabuhan yang melakukan kegiatan
penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar rrruat barang pada terminal multipurpose dan konvensional melakukan kemitraan dengan Badan Usaha yang didirikan khusus untuk bongkar muat barang di Pelabuhan dalam rangka pemberda.yaan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan memperhatikan prinsip ker;ecaraan dan keadilan dalam berusaha. (5.) Kegiatan...
SK No 092538 A
PRES IDEN
(5) Kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa
bongkar muat barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g d.ilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan pada Terminal:
- peti kemas;
- curah cair yang dibongkar atau dimuat melalui pipanisasi;
- curah kering yang dibongkat'atau dimuat melalui conueAor atau sejenisnya; dan
- kendaraan yang mengangkut kendaraan melalui Kapal ro-ro.
Pasal 62
(1) Badan Usaha Pelabuhan dalam perryediaan dan/atau
pelayanan jasa Kapal, penumpang, dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dapat melakukan kegiatan pengusahaan untuk lebih dari 1 (satu) Terminal.
(2) Badan Usaha Peiabuhan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam melakukan kegiatan usahanya wajib memiliki Perizinan Berusaha Badan Usaha Pelabuhan dari:
- bupati/wali kota untuk Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Pengumpan lokal;
- gubei'nur untuk BaCan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Pengumpan regional; dan
- Menteri untuk Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul.
Pasal 63
(1) Pembangtrnan Pelabuhan laut dilaksanakan oleh:
- Badan Usaha Pelabuhan;
- instansi Pemerintah Pusat; atau
- instansi Pemerintah Daerah.
(2) Instansi...
SK No 092539 A
PRES IDEN
(21 Instansi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- Otoritas Pelabuhan; dan
- Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah h.rsat.
(3) Instansi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c berupa Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah Daerah.
(4) Pembangunan Pelabuhan laut yang dilaksanakan oleh
Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memperoleh Perizinan Berusaha dari:
- bupati/urali kota untuk Pelabuhan Pengumpa.n lokal;
- gubernur untuk Pelabuhan Pengumpan regional; atau
- Menteri untuk Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul.
(5) Pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan laut yang
dilaksanakan oleh instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan huruf c harus mendapatkan
persetujuan dari Menteri.
Pasal 64
(1) Pembangunan Pelabuhan sungai dan danau
dilaksanakan oleh:
- Badan Usaha Pelabuhan;
- instansi Pemerintah Pusat; atau
- instansi Pemerintah Daerah.
(2) Pembangunan Pelabuhan sungai dan danau yang
dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari bupati/wali kota.
(3) Pembangunan
SK No 092540 A
PRES IDEN
(3) Pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan sungai
dan danau yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah Pusat atau instansi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, harus mendapatkan persetujuan dari Menteri.
Pasal 65
(1) Pembangunan Pelabuhan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal63 ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan Konsesi atau kerja sama bentuk lainnya dari Menteri. (21 Badan Usaha Pelabuhan, instansi Pemerintah Pusat atau instansi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1), dalam membangun Pelabuhan wajib:
- melaksanakan pekerjaan pembangunan Pelabuhan paling lama 2 (Cua) tahun sejak tanggal berlakunya Perizinan Berusaha pembangunan Pelabuhan;
- melaksanakan pekerjaan pembangunan Pelabuhan sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan yang telah ditetapkan;
- melaporkan pelaksanaan kegiatan pembangunan Pelabuhan secara berkala kepada Menteri, . gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya; dan
- bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul selama pelaksanaan pembangunan Pelabuhan yang bersangkutarr.
Pasal 67
(1) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksucl dalarn
Pasal 66 diberika.n berdasarkan permohonan dari:
- Badan Usaha Pelabuhan;
- instansi Pemerintah Pusat; atau
- instansi Pemerintah Daerah.
(2) Instansi Pemerintah Pusat sebagairnana dimaksud
pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- Otoritas Pelabuhan; dan
- Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah Pusat.
(3) Instansi Pemerintah, Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c berupa Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah Daerah.
(4) Pengembangan Pelabuhan laut yang dilaksanakan oleh
instarrsi Pemerintah Pusat atau inslansi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan^huruf c harus mendapatkan peisetujuan dari Menteri.
Pasal 68
(1) Pengoperasian Pelabuhan dilaksanakan oleh:
- Badan Usaha.Pelabuhan;
- instansi Pemerintah Pusa! atau
- instansi Pemerintah Daerah. (21 Pengoperasian Pelabuhan oleh Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurui' a dilaksanakan setelah memperoleh Perizinan Berusaha dari:
- bupati/wali kota trntuk Pelabuhan Pengumpan lokal dan Pelabrrhan sungai dan danau;
- gubernur untuk Pelabuhan Pengumpan regional; dan
- Menteri unt-uk Pelabuhan Utama Can Pelabuhan Pengurnpul.
Pasal69...
SK No 092543 A
trRES IDEN
Pasal 69
(1) Instansi Pernerirrtah Pusat sebagaimana dimaksuC
dalam Pasal 68 ayat (1) huruf b terdiri atas:
- Otoritas Pelabuhan; dan
- Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah Pusat. (21 Instansi Pemerintah Daerah sebagairnana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf c berupa Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah Daerah.
Pasal 70
(1) Pengoperasian Pelabuhan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 97 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepela-buhanan dilakukan setelah inendapat Perizinan Berusaha. (21 Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan oleh penyelenggara Pelabuhan kepada:
- Menteri untuk Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul;
- gubernur untulk Pelabuhan Pengumpan regional; dan c bupati/wali kota unhrk Pelabuhan Pengumpan lokal dan Pelabuhan sungai dan danau.
Pasal 71
(1) Perizinan Berusaha pernhangunan dan pengopera'sian
Pelabuhan dapat dicabut apabila pemegang Pbrizina,r Berusaha melanggar kewajiban dalam Pc-rizinan Berusaha pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan.
(2) Pencabutan...
SK No 092544 A
PRES IDEN
sebagaimana (2) Pencabutan Perizinan Berusaha dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut- turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan.
(3) Apabila telah diiakukan peringatan sebagaitnana
dimaksud pada ayat (21, pemegangPerizinan Berusaha tidak melakukan usaha perbaikan atas peringatan yang telah diberikan, Perizinan Berusaha pembanggunan dan pengoperasian Pelabuhan dicabut.
Pasal 72
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian Pela-buhan sebagaimana dimaksuC dalam Pasal 63 sampai dengan
Pasal 71 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 73
Terminal Khusus hanya dapat dibangun dan dioperasikan dalam hal: l<egiatan a. Pelabuhan terdekat tidall dapat menampung pokoknya; atau teknis b. berdasarkan pertimbangan ekonomis dan operasional akan lebih efektif dan efisien serta lebih menjamin Keselamatan dan Keamatran Pelayaran apabila membangun dan lrr,engoperasikan Terminal Khusus.
Pasal 74
Pembangunan Terminal Khusus dilakukan oleh pengelola Terminal Khtrsus be:dasarkan Perizinan Berusaha.
Pasal75...
SK No 092545 A
PRES IDEN
Pasal 75
Pengoperasian Terminal Khusus dilakukan setelah diperoleh ny a P erizinan Reru saha.
Pasal 76
Terminal Khusus yang sudah tidak dioperasikan sesuai dengan Perizinan Berusaha yang telah diberikan:
- dapat diserahkan kepada Pemerintah Pr.rsat atau Pemerintah Daerah;
- dikembalikan seperti keadaan sernrrler;
- diusulkan untuk perubahan status menjadi Terminal Khusus untuk menunjang Usaha Pokok yang lain; atau
- dijadikan Pelabuhan.
Pasal 77
(1) Perizinan Berusaha pengoperasian Terminal Khusus
hanya dapat dialihkan apabila Usaha Pokoknya dialihkan kepada pihak lain.
(2) Pengalihan Usaha Pokok Terminal Khusus
sebagaimana dirrraksud pada ayat (1) wa.iib dilaporkan. kepada Menteri paling lama 3 (tiga) bulan setelah dilakukan pengalihan.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat. (2) wajib
dilakukan penyesuaian Perizinan Berusaha pengoperasian Terminal Khusus sesuir-i ciengan norma, standar, irrosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(4) Ketentuan sebagaimana dimakstrd pada ayat (3)
berlaku juga pada penrbahan data Perizinan Berusaha pengoperasiair Terminal Khusus.
Pasal 78
(1) Perizinan Berusaha pengoperasian Terminal Khusus
dapat dicabut apabila pemegan g Perizinan Berusaha:
- melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangarl mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko; atau b menggunakan Terminal Khusus untuk melayani kepentingan umum tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasai 124 ayat (1) Peraturan Pennerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6I Tahun 2009 tentang Kepelabuhaaan. (21 Pencabutan Perizinan Berusaha pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dilakukan melah-ri proses pcrirrgatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali herturut-turut dengan teng,gang waktu masing-masing 1 (satu) bulan.
(3) Apabila telah dilakukan peringatan sebagaimana
dirnaksud pada ayat (21, pemegang Perizinan Berusaha Terminal Khusus tidak melakukan usaha perbaikan atas peringatan yang telah diberikan, Perizinan Berusaha F'eilgoperasian Terminal Khusr rs dicabut.
Pasal 79
Perizinan liierusaha pengoperasian Terminal Khusus dicabut tanpa melalui proses peringatan apabila pengelola Terminal Khusus yang bersangkutan:
melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara; atau
mernperoleh. . .
SK No 092547 A
PRES IDEN
b memperoleh Perizinan Berusaha pengoperasian Terrainal Khusus dengan cara tidak sah.
Pasal 80
Pengelolaan Terminal untnk Kepentingan Sendiri hanya dapat dilakukan setelah memperoleh Perizinan Berusaha dari: a Menteri bagi Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang berlokasi di dalam DLKr dan DLKp Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul; b gubernur bagi Terminal ur,tuk Kepentingan Sendiri yang berlokasi di dalam DLKr dan DLKp Pelabuhan Pengumpan regional; dan c bupati/wali kota bagi Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang berlokasi di dalam DLKr dan DLKp Pelabuhan Pengumpan lokal.
Pasal 81
(1) Penggunttan Terminal untuk Kepentingan Sendiri
selain untuk melayani kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Perrrerintah Nomor 64 Tahun 20LS tentang Perubahan atd.s Peraturan Pemerintah ltlomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan dapat dilakukan untuk sementara melayani kepentingan umum setelah mendapat penetapan dari Menteri. (21 Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan:
- pernyataan dari penSrelenggara Pelabuhan bahwa Pelabuhan yang ada tidak dapat melayani jasa Kepelabu-hanan ka re na keterbatasan kernarzrpuarr fasilitas yang tersedia; b.kemampuan... SK No 092548 A
PRES IDEN
b kemampua.n dermaga dan fasilitas lain yang dimiliki oleh Terminal untuk Kepentingan Sendiri dapat memenuhi Permintaan jasa Kepelabuhanan; c pernyataan mengenai rencana kegiatan yang dan dinilai dari aspek keamanan, ketertiban Keselamatan dan Keamanan Pelayaran dari Syahbandar pada Pelabuhan setempat; d upaya peningkatan pelayanan kepacia pengguna jasa Kepelabuhanan; e pungutan tarif jasa Kepelabuhanan dilakukan yang oleh penyelenggara Pelabuhan bersangkutan; dan
- memberlakukan ketentuan sistem dan prosedur pelayanan jasa Kepelabuhanan pada Pelabuhan yang bersangkutan.
Pasal 82
(1) Perizinan Berusaha pengoperasian Terminal untuk
Kepentingan Sendiri dicabut apabila petllegang Perizinan Berusaha: dimaksud a. melanggar kewajiban sebagaimana Calam ketentuan peraturan perundan g-unda.ngan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko; Kepentingan b. menggunakan Tcrminal untuk Sendiri untuk melayani kepentingan ur,'1um tanpa Konsesi sebagaimana dimaksud dalan, Pasal 14O ayat (1) Feraturan Pemerintah Nomor 61- Tahun 2OO9 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan Pera*-uran Pemeiintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5i Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan; atau
- menggunakan . ...
SK No 092549 A
PRES IDEN
.- - 5r9
- menggulrakan Terminal untuk Kepentingan Sendiri untuk sementara melayani kepentingan umum tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1). (21 Pencabtrtan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksuci pada ayat (1) dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut- turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan.
(3) Apabila telah tlilakukan peringatan sebagaimarra
dimaksud pada ayat (21, pengelola Terminal untuk Kepentingan Sendiri tidak melakukan usaha perbaikan atas peringatan yang telah diberikan, Perizinan Berusaha atau penetapan Terminal untuk Kepentingan Sendiri dicabut.
Pasal 83
Ketentuan lebih lanjtrt rnengenai Terminal Khusus Can Terminal untuk Kepentingan Sendiri sebagairnana dimaksud dalam Pasai 73 sampai dengan Pasal 82 diatur dengan Peraturan Menteri.
PERi{APALAN
Pasal 84
pengedaan, (1) Setiap pengadaz:li, pembangunan, perlengkapan, dan pengoperasian Kapal di Perairan Indonesia harus memenuhi persyaratiln Keselamatan standar Kapal l/ang sesuai dengan ketentuan internasional.
(2) Ketentuan. . .
SK No 092550 A
PRES IDEN
(2) Ketentuan standar internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi referensi persyaratan Keselamatan Kapal yang disesuaikan dengan kondisi geografis dan budaya dalam pembuatan standar nasional bagi Kapal nonkenvensi berberrdera Indonesia.
(3) Persyaratan Keselamatan Kapal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21meliputi:
- material;
- konstmksi;
- bangunan;
- permesinan dan perlistrikan;
peralatan a ,j,l'' -r"unan perlengkapan dan keselamatan, dan pemadarrr kebakaran; dan
- elektronika Kapal.
(4) Selain persyaratan Keselamatan Kapal sebagaimana
dimaksud pe,da ayat (3), pengadaan lkpal dapat dilakukan jika Kapal memiliki dokumerr dan surat Kapal yang lengl:ap darr sah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengadaan
Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 85
(1) Rancang banSrn l(apetl rvajib memenuhr persyaratan
keselamatan sesuai ketentuan peraturan -dengan nasional atau internasional dan dituangkan dalam gambar rancang bangun Kapal.
(2) Setiap Kapal yang akan didaftarkan dan beroperasi
sebagai Kapal berbendera Indonesia, wajib memiliki gambar rancang bangun Kapal cian perhitungan serta data kelcngkapannya.
(3) Sebelum
SK No 092551 A
PRESIDEN
(3) Sebelum pembangunan atau pengerjaan Kapal
termasuk perlengkapannya, pemilik Kapal atau galangan Kapal wajib membuat gambar rancang bangun Kapal dan perhitungan serta data kelengkapannya. (41 Gambar rancang bangun Kapal dan perhitungan serta data kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib mendapat pengesahan dari Menteri.
(5) Pengesahan gambar rancang bangun Kapal dan
perhitungan serta data kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan melalui penelitian dan pemeriksaan gambar rancang bangun Kapal.
(6) Penelitian dan pemeriksaan gambar rancang bangun
Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh pejabat pemeriksa Keselamatan Kapal. (71 Penelitian dan pemeriksaan rancang bangun Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi pemenuhan Keselamatan Kapal juga kesesuaian dengan:
- tata letak dan susunan;
- peruntukan;
- standardisasi;
- kemudahan pengoperasian dan perawatan Kapal; dan
- perkembangan teknologi.
(8) Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diberikan melalui surat pengesahan gambar disertai gambar dan perhitungan Kapal yang ditandatangani menjadi satu kesatuan sebagai dokumen pengesahan gambar rancang bangun Kapal yang harus berada di atas Kapal.
(9) Dokumen pengesahan gambar rancang bangun Kapal
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berisi informasi nama Kapal atau nomor lambung, jenis dan bahan Kapal, ukuran utama, tahun pembangunan, nama dan lokasi galangan Kapal, pemilik Kapal, dan nomor pengesahan.
(1O) Galangan SK No 078440 A
PRES IDEN
.
(10) Galangan Kapal atau pemilik Kapal harls melaporkan
kepada pejabat pemeriksa Keselamatan Kapal apabila terdapat perubahan data gambar yang telah mendapat pengesahan. (1 1) Dokumen pengesahan gambar rancang bangun Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak berlaku apabila:
- Kapal ditutuh;
- Kapal ganti bendera;
- Kapal ganti nama;
- Kapal tenggelam atau hilang;
- Kapal mengalami perombakan Kapal yang mengakibatkan perubahan konstruksi Kapal, ukuran utama Kapal, fungsi, atau jenis Kapal;
- gambar Kapal tidak sesuai dengan kondisi iisik Kapal; dan/atau
- Kapal dilelang atau dihibah.
Pasal 86
(1) Sebelum pembangunan atau pengerjaan perombakan
Kapal, pemilik Kapal atau galangan Kapal harrrs melaporkan kepada }len teri. (21 Pembangunan atau pengerjaan Kapal harus nrengikuti gambar rancang bangun Kapal dan perhitungan serta data kelengkaprrrrnla. yang telah menclapatkan pengesahan dan dilaksanakan pada galangan Kapal yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selama pembangunan atau pengerjaan perombakan
Kapal sebagaimana dimaksuci paria ayat (2) harus dilakukan pe ngarvvasan. Pengawasan terhadair pcmbangunan atau peng,:daan i4) perombakan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan oleh Menteri.
(5) Menteri...
SK No 092553 A
PRES IDEN
(5) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
menunjuk pejabat pemeriksa Keselamatan Kapal untuk melakukan pengawasan.
(6) Kegiatan pengawasan terhadap pembangunan Kapal
sebagaimana dinraksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi:
- peletakan lunas;
- pembangunan konstruksi bangunan Kapal;
- kesesuaian garnbar dengan lcondisi fisik Kapal;
- pemasangan dan uji coba perlengkapan tfupal;
- peluncuran Kapal;
- uji stabilitas Kapal; dan
- uji coba berlayar. pengerjaan l7l Kegiatan pengawasan terhadap perombakan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) paling sedikit meliputi:
- pelaksanaanpcmbdngunorrkonstniksiKapal;
- verifiltasi kesesuaian garnbar derrgan kondisi fisik Kapail;
- pemasangan dan uji coba perlengkapan Kapal;
- uji stabilitas Kapal perubahan berat Kapal lebih dari 2o/o (dua persen) dari berat Kapal kosong dan/atau adanya pergeseran titik berar memanja'rg l(apal lebih dari loh (satu persen); dan
- uji coba berlayar.
(8) Galangan thpal sebagaimana dimaksud pada ayar'(l)
wajib membantu dan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan untuk kegiatan pengawa.sau.
(9) Setelah penrbangunan atau pengerjaan perombakan
Kapal selesai, Kapal dengan jenis dan ukuran panjang tertentu'x,ajib dilakukan:
- uji stabilitas Kapal; dan
- uji coba ber{ayar.
(10) Ketentuan lebil-r lanjut mengenai pengesahan gambar
rancang bangu5r I(apal, pelaksanaan pernbangunan dan pengerjaan Kapal, perombakan serta kegiatan pengawasan diatu:r dengan Peraturan IMenteri:
Pasal 87
(1) Setiap Kapal wajib memenuhi persyaratan
Kelaiklautan Kapal yang meliputi:
- Keselamatan Kapal;
- pencegahan pencemaran dari Kapal;
- pengawakan Kapal;
- garis muat Kapal dan pemuatan;
- kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan pent'.mpang;
- statrrg hukum Kapal;
- manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari Kapal; darr
- manajemen keamanan Kapal.
(2) Pemenuhan setiap pet'syaratan Kelaiklarrta:r Kapal
sebagaimana. dimaksuci pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat, surat, dan/atau dokumen Kelaiklautan Kapal terdiri atas:
- sertifikat Keselamatan Kapal penumpang;
- sertifikat Keselamatan Kapal barang;
- sertifikat kelaikan d+t pengawakan Kapal penangkap ikan;
- sertifikat pencegahan pencefitalan;
- sertifikat Maritime Labour Conuentiott (MLC);
- dokunren keselamatan pengawakan minimum;
- sertifikat garis muat;
- surat ukur dan surat tanda kebangsaan Kapal;
- sertifikat manajemen Keselamatan Kapal dan pencegahan pencemaran C,ari Kapal; dan
- sertilikat manajemen keatmanan Kapal.
(3) Khusus Kapal penrrmpang yang berlayar di Perairan
Indonesia, wajib dilengkapi dcngan sertifikat l(eselamatan Kapal penurrlpang sebagaimana dimaksud pacta ayat (21huruf a.
(4) Ketentuan lebih i.,gr. nlengenai pengawakan Kapal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.
(5) Ketentuan. . .
SK No 092555 A
PRESIDEN
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi Maritime
Labour Conuention (MLC) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 88
Berdasarkan kondisi geografi dan meteorologi ditetapkan daerah Pelayaran dengan urutan sebagai berikut:
- daerah Pelayaran semua lautan;
- daerah Pelayaran Perairan Indonesia,'
- daerah Pelayaran lokal;
- daerah Pelayaran terbatas;
- daerah Pelayaran Pelabuhan; dan
- daerah Pelayaran perairan sungai dan danau.
Pasal 89
(1) Setiap Kapal sebelum dioperasikan wajib dilakukan
pengukuran oleh pejabat pemerintah yang diberi wewenang oleh Menteri.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku bagi Kapal Negara yang digunakan untuk tugas pemerintahan.
(3) Atas permintaan pemilik Kapal, Kapal yang tidak
digunakan untuk berlayar dan Kapal Negara yang digunakan untuk tugas pemerintahan dapat diukur.
Pasal 90
(1) Pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 89 ayat (1) merr.rpakan pejabat yang telah
memenuhi kualifikasi sebagai ahli ukur Kapal. (21 Pelaksanaan pengukuran Kapal oleh ahli ukur Kapal harus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan.
Pasal 9 1
SK No 078441 A
PRES IDEN
Pasal 9 1
(1) Pemilik Kapal, operator Kapal, atau Nakhoda harus
segera melaporkan secara i:ertulis llepada Menteri apabila terjadi perombakar, Kapal yang menyebabkan p:rubahan data yang ada dalam surat ukur.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksrrd pada ayat (1) dapat
clilakukan secara elektronik.
(3) Dalam hal t-er-iadi perubahan data scbagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus segera dilakukan pengukuran ulang.
(4) Pemilik Kapal, opeiiator Kapal, Nakhoda dan galangan
Kapal w4jib membantu pelaksanaan pengukuran Kapal. 'r Pasal 92 Pelaksanaan pengukuran Kapal penangkap ikan dapat dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan berdasarkan .prosedur kompetensi, standar, dan pengukuran yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 93
(1) Kapal yang telah diukur dan mendapat surat ukur
dapat diCaftarkan di Indonesia oleh pemilik Kapal kepada pejabat pendaftar dan p:ncalat balik nama Kapal yang ditetapkan oleh lvlenter'i.. (21 Kapal yang dapat didaftarkan keperrilikannya di . Indonesia yaitu:
- Kapal dengan ukuran tonase kotor sekurang- kurangnya GT 7 (tujuh gross tonnage);
- Kapal milik warga negara Indonesia atau badan hulrum yang didirikan berdasarkan hukum lrrrlor.resia dan berkedudukan d: Irrdonesia; dan
- I.^apal milik badan llukurn Irrdonesia yang rrrerupakan usaha patungan yang mayoritas sahamrrya climiliki oleh warga negara Inclonesia.
(3) Pendaliaran. . .
SK No 092557 A
PRESIDEN
(3) Pendaftaran terhadap hak milik atas Kapal dilakukan
dengan pembuatan akta pendaftaran Kapal dan dicatat serta didokumentasikan dalam daftar Kapal Indonesia. (41 Sebagai bukti hak milik atas Kapal telah terdaftar, kepada pemilik Kapal diberikan grosse akta pendaftaran Kapal yang berfungsi sebagai bukti hak milik atas Kapal yang telah didaftar.
(5) Kapal yang telah didaftar sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) wajib dipasang tanda pendaftaran oleh pemilik Kapal.
Pasal 94
(1) Pendaftaran Kapal meliputi perrdaftaran hak milik dan
pembebanan hipotek. (21 Pendaftaran Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dicatat dalam buku daftar Kapal berbendera lndonesia yang terdiri atas:
- daftar harian;
- daftar induk; darr
- daftar pusat.
(3) Buku daftar Kapal berbendera Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 diselenggarakan sebagai berikut:
- daitar harian dan daftar induk diselenggarakan di setiap tempat pendaftaran Kapal; dan
- daftar pusat diselenggarakan secara terpusat di tempat ya-ng diretapkan oleh Menteri
(4) Buku daftar Kapai berbendera Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terbuka untuk urrrum.
(5) Ketentuarr lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
buku daftar Kapal berbendera Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21 Ciatur derrgan Peraturan Menteri.
Pasal 95
(1) Pendaftaran Kapal dilakukan di tempat yang
ditetapkan oleh Menteri. (21 Pemilik Kapal bebas memilih salah satu dari tempat pendaftaran Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk mendaftarkan Kapalnya.
Pasal 96
(1) Grosse akta pendaftaran Kapal sebagaimaria dirnaksud
dalam Pasal 93 ayat (4) merupakan salinan resmi dari minuta akta.
(2) Grosse akta pendaftaran Kapal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus rremuat hal sebagai berikut:
- nornor dan tanggal akta;
- nomor, tanggal, dan tempat penerbitan surat ukur;
- data Kapal;
- kategori pendaftaran Kapal;
- nama dan ten:pat kedudukan pejabat pendaftar dan pencatat balik nama Kapal;
- nama dan domisili pemilik Kapal; dan
- uraian singkat kepemilikan Kapal.
(3) Dalam hal grosse akta pendaftaran Kapal hilang, dapat
diterbitkar, grosse akta pengganti berdasarkan penetapan pengadilan.
Pasal 97
(1) Pendaftaran hak' milik atas Kapal srbagaimana
dimaksud daiam Pasal 93 ayat (3) harrrs dilengkapi dengan dokumen,terdiri atas:
- bukti hak milik atas Kapal;
- identitas pemilik Kapal; dan
- surat ukur.
(2) Kapal .
SK No 092559 A
PRES lDEN
(2) Kapal yang dibeli atau diperoleh dari luar negeri dan
sudah terdaftar di negara asal, selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi surat keterangan penghapusan dari daftar Kapal yang diterbitkan oleh negara bendera asal Kapal.
Pasal 98
Tanda pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 ayat (5) berupa rangkaian angka dan huruf yang terdiri atas angka tahun pendaftaran, kode pengukuran dari tempat Kapal didaftar, nomor urut akta pendaftaran, dan kode kategori pendaftaran Kapal.
Pasal 99
Setiap peralihan hak milik atas Kapal yang telah didaftar, pemegang hak yang baru harus mengajukan permohonan pembuatan akta dan pencatatan balik nama Kapal kepada pejabat pendaftar dan pencatat balik nama Kapal di tempat Kapal ciidaftar.
Pasal 1O0
(1) Roya hipotek dilakrrkan oleh pejabat pendaftar dan
pencatat balik rrc.rrla Kapal atas permintaan tertulis dari penerima hipotek.
**(2) Dalam hal permin
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
batrwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal5T dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 1l Tahun 202O tentang Cipta Kerja, perlu
1 Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19a5; 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor a8a9l;
3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
