PP
PE}.IYELENGGARAAN BI DANG PELAYARAN
Pasal 8
BAB 3 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3)
merupakan Kapal yang mengangkut bahan baku, peralatan produksi, danf atau hasil produksi untuk kepentingan sendiri dalam r,renunjang Usaha Pokoknya.
(2) Dalam' hal pelaksana kegiatan angkutan laut asing
tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 6 ayat (5), Kapal yang dioperasikan dikenai sanksi administratif beruprr tidak diberikan pclayanan cli Pelabuhan atau Terminal Khusus. Pasal9...
SK No 092507 A
PRES IDEN
