PP
PE}.IYELENGGARAAN BI DANG PELAYARAN
Pasal 9
BAB 3 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Untuk kelancaran kegiatan Angkutan di Perairan,
dapat diselenggarakan Usaha Jasa Terkait. 1,2) Usaha Jasa Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
- bongkar muat barang; jasa pengurusan transportasi; b.
- angkutan perairan Pelabuhan;
- penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan lau|
- tallg mandiri;
- depo peti kemas;
- pengelola'an Kapal:
- perantara jual beli dan/atau sewa Kapal;
- keagenan Awak Kapal;
- keagenan Kapal; dan
- perawatan dan perbaikan Kapal.
