Pasal 10
BAB 3 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Kegiatan usaha bcngkar muat barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a merupakan kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang bongkar dan muat barang dari dan ke Kapal di Pelabuhan.
(2) Kegiatan usaha Longkar muat barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan khusus untuk bongkar muat barang di Pelabrthan.
(3) Baclan Usaha yarlg didirikan khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan kegiatan bongkar muat barang di Ternrinal multipurpose dan l<onvensional.
(4) Badan
SK No 092508 A
PRES IDEN
(3) (4) Badan Usaha sebagaimana dimaksurl pada ayat
wajib bekerja sama dengan:
- penyelenggara Pelabuhan; atau
- Badan Usaha Pelabuhan yang telah mendapatkan Konsesi.
Pasal 1 1
(1) Perusahaan angkutan laut nasional dapat melakukan
kegiatan bongkar muat barang tertentu untuk Kapal yang dioperasikannya. (21 Kegiatan bongkar muat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)yangdilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional, izin usahanya melekat pada izin Usaha Pokoknya.
(1) (3) Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
meliputi barang:
- milik penumpang;
- curah cair yang dibongkar atau dimtrat melalui pipa;
- curah kering yang dibongkar atatr dimuat melalui conueAor atau sejenisnya; dan
- yang diangkut di atas kendaraan melalui Kapa1 ro-ro.
(4) Perusahaan angkutan laut nasional dapat melakukan
bongkar niuat semua jenis barang apabila di Pelabuhan tersebut tidak terdapat perusahaan bongkar muat bara.ng.
(5) Perusahaan angkutan laut nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) harus memiliki Kapal yang dilengkapi dengan peralatari bongkar muat barang dan tenaga ahli.
Pa-sal 12
SK No 092509 A
PRES ]DEN
.
