PP
PE}.IYELENGGARAAN BI DANG PELAYARAN
Pasal 12
BAB 3 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Kegiatan usaha jasa pengurLtsan transportasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b meliputi:
- penerlmaan;
- pengelolaan penyimpanan;
- sortasi;
- pengepakan;
- penandaan;
- pengukuran;
- penimbangan;
- pengelolaan transportasi;
- penerbitan dokumen angkutan barang melalui moda transportasi darat, laut, dan/atau udara; j pengurusan penyelesaian dokumen;
- pemesanan ruallgan pengangkut;
- pengiriman;
- pengelolaan pendistribusian;
- perhitungan biaya angkutan dan logistik;
- klaim;
- asuransi atas pengiriman barang;
- penyelesaian tagihan dan biaya lainnya yang diperlukan; r, penyediaan sistem informasi dan komunikasi; S layanan logistik penyediaan layanan logistik di pasar nasional dan internasional secara konvensional dan/atatr elektronik;
t.penyediaan...
SK No 092510 A
PRES IDEN
-2t-
- penyediaarl e-cornmerce, teknologi internet yang menggunakan sistem satelit yang memungkinkan pelacakan real-time barang;
- pengangkut kontraktual atau non uessel operator common canrier (NVOCC); dan
- barang khusus bawaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. pengurusan transportasi l2l Kegiatan usaha jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan khusus untuk usaha jasa pengurusan transportasi.
(3) Dalam hal pelaksanaan pengiriman dan penerimaan
barang melaltri transportasi darat, perkeretaapian, laut, dan udara, pemilik barang harus menunjuk perusahaan jasa pengurusan' transportasi setempat dimana kegiatan telsebut dilakukan.
