PP
PE}.IYELENGGARAAN BI DANG PELAYARAN
Pasal 13
BAB 3 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Usaha jasa pengurusan transportasi yang dilakukan
oleh usaha patungan dan penanaman modal asing wajib memiliki Perizinan Berusaha. (21 Perusaha.an jasa pengurlrsan transportasi yang berstatus penanaman modal asing vrajib melaporkan Perizinan Berusaha sebagaimarra dimaksud pada ayat
(1) kepada l{enteri.
