PP
PE}.IYELENGGARAAN BI DANG PELAYARAN
Pasal 7
BAB 3 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
(l) Pelaksana kegiatan Angkutan Laut Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) wajib melaporkan pengoperasian Kapalnya kepada Menteri. (21 Pelaksana kegiatan Angkutan Laut Khusus yang tidak nrenyarrrpaikan laporan pengoperasian Kapalnya sebagaimana dimaksud paCa ayac (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan pelayanarr di Pelabuhan atau Terminal Khusus.
